Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Kejagung Tahan Direktur PT Kebun Tebu Mas dalam Kasus Korupsi Gula

Kejagung Tahan Direktur PT Kebun Tebu Mas dalam Kasus Korupsi Gula
Kejagung tahan Direktur PT Kebun Tebu Mas dalam kasus korupsi gula. (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.

Tersangka berinisial ASB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), resmi ditahan pada Rabu malam.

Penahanan tersangka ASB

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi langkah tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Pada malam ini, penyidik berketetapan menahan tersangka kasus importasi gula yang berinisial ASB," ujar Harli Siregar.

ASB sebelumnya sempat dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan keterangan sebagai saksi, bersama dengan delapan pihak perusahaan swasta lainnya. Namun, ia tidak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dari pihak swasta, di mana tujuh di antaranya langsung ditahan.

Dua tersangka lainnya, yaitu HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, sempat masuk dalam daftar pencarian penyidik.

Penangkapan dan kondisi kesehatan ASB

Pada 21 Januari 2025, penyidik berhasil menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Sementara itu, ASB masih belum ditemukan hingga akhirnya diketahui tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, akibat mengalami cedera.

"Oleh dokter, diberi kesempatan dilakukan tindakan, observasi, sampai tanggal 4 Februari 2025 yang berarti kemarin," jelas Harli Siregar.

Setelah menjalani perawatan, penyidik berkoordinasi dengan pihak RSPAD untuk memindahkan ASB ke Rumah Sakit Adhyaksa di Ceger, Jakarta Timur.

Setelah diperiksa secara medis dan dinyatakan layak menjalani proses hukum, ASB kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka.

Pada malam harinya, penyidik memutuskan menahan ASB selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Proses penahanan di kejaksaan agung

Berdasarkan pantauan pewarta di Gedung Kejaksaan Agung, ASB tiba sekitar pukul 19.40 WIB dengan didampingi penyidik.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka keluar dari gedung sekitar pukul 20.38 WIB dan langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dititipkan di rumah tahanan.

Kasus ini menjadi bagian dari skandal korupsi lebih luas yang melibatkan impor gula kristal mentah (GKM).

Kejagung sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, termasuk para petinggi perusahaan swasta dan pejabat negara.

Skandal korupsi gula: Peran perusahaan swasta dan pejabat negara

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dari sektor swasta, antara lain:

  1. TWN – Direktur Utama PT Angels Products (AP)
  2. WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF)
  3. HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. TSEP – Direktur PT Makassar Tene (MT)
  6. HAT – Direktur PT Duta Sugar International (DSI)
  7. ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  8. HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

Selain itu, dua tersangka lainnya berasal dari unsur pemerintahan, yakni:

Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016.

Charles Sitorus (CS), yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Modus operandi dan dampak kerugian negara

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP).

Praktik ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, karena perusahaan yang bersangkutan hanya memiliki izin untuk produksi gula rafinasi.

Sementara itu, kebijakan impor GKP seharusnya hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN dan tidak bisa diolah dari GKM oleh perusahaan swasta.

Namun, persetujuan impor yang diberikan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong, memungkinkan praktik ini tetap berlangsung.

"Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu, Saudara TTL selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," terang Abdul Qohar.

Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp578 miliar.

Penahanan ASB menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi gula yang melibatkan pejabat pemerintah dan pelaku usaha.

Kejagung terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.