Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Hak Pesangon Karyawan Saat PHK: Ini Daftar Lengkap yang Wajib Diketahui

Hak Pesangon Karyawan Saat PHK: Ini Daftar Lengkap yang Wajib Diketahui
Ilustrasi - Orang terkena PHK. (Dok. OKEZONE).

PEWARTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan terkait aturan besaran pesangon dan masa kerja dalam Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dengan keputusan tersebut, aturan mengenai hak karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap merujuk pada UU Cipta Kerja.

Meskipun gugatan ditolak, MK mengabulkan sebagian materi gugatan lain dan membagi pertimbangan hukum menjadi enam klaster, yaitu: penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.

Berdasarkan UU Cipta Kerja, karyawan yang terkena PHK berhak atas tiga komponen utama: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kerja.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja yang biasanya dilakukan oleh perusahaan dengan alasan tertentu. Namun, perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara tiba-tiba tanpa alasan yang sah. Selain itu, PHK juga bisa terjadi jika karyawan mengundurkan diri atau memilih tidak memperpanjang kontrak kerja meskipun ditawarkan perpanjangan oleh perusahaan.

Berikut adalah penjelasan detail mengenai hak-hak yang diterima karyawan saat terkena PHK:

1. Uang pesangon

Uang pesangon merupakan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai akibat berakhirnya hubungan kerja. Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan sesuai aturan dalam UU Cipta Kerja:

  • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah.

  • Masa kerja 1-2 tahun berhak atas 2 bulan upah.

  • Masa kerja 2-3 tahun berhak atas 3 bulan upah.

Perhitungan ini berlaku kelipatan hingga masa kerja mencapai 8 tahun atau lebih, dengan batas maksimal pesangon sebanyak 9 kali upah bulanan.

3. Uang penghargaan masa kerja

Uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi karyawan selama bekerja. Besarannya juga disesuaikan dengan lama masa kerja, yaitu:

  • Masa kerja 3-6 tahun: 2 bulan upah.

  • Masa kerja 6-9 tahun: 3 bulan upah.

  • Masa kerja 9-12 tahun: 4 bulan upah.

  • Masa kerja 12-15 tahun: 5 bulan upah.

  • Masa kerja 15-18 tahun: 6 bulan upah.

  • Masa kerja 18-21 tahun: 7 bulan upah.

  • Masa kerja 21-24 tahun: 8 bulan upah.

  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

4. Uang penggantian hak kerja

Uang penggantian hak kerja adalah kompensasi atas hak-hak yang belum dimanfaatkan karyawan selama masa kerja di perusahaan. Hak-hak tersebut meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil atau belum hangus.

  • Biaya transportasi untuk pekerja dan keluarganya ke lokasi tempat pertama kali bekerja.

  • Hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja yang telah disepakati bersama antara perusahaan dan karyawan.