Enam Polisi Terlibat Kasus Kematian Darso Akan Jalani Sidang Etik
![]() |
Enam polisi terlibat kasus kematian Darso akan Jalani Sidang Etik. (Dok. ANTARA) |
Yogyakarta, Pewarta.co.id – Enam anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus kematian Darso (43), seorang warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, akan segera menjalani sidang kode etik.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memastikan bahwa proses tersebut akan berlangsung dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat karena memang prosesnya ini masih terus berjalan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, saat ditemui di Mapolda DIY, Sleman, pada Kamis.
Salah satu dari enam anggota polisi tersebut, yaitu mantan Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta, Ajun Komisaris Polisi Hariyadi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah sejak Jumat, 21 Februari 2025.
Sementara itu, lima anggota lainnya masih berstatus saksi dalam penyelidikan kasus yang diduga merupakan tindak penganiayaan hingga menyebabkan kematian Darso.
Dukungan Polda DIY dalam proses hukum
Polda DIY menegaskan akan bersikap kooperatif dan mendukung sepenuhnya jalannya proses hukum yang tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah.
Dalam kasus ini, Polda Jawa Tengah bertanggung jawab atas aspek pidana, sedangkan Polda DIY menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan enam anggota polisi terkait dengan prosedur penanganan kecelakaan lalu lintas.
Ihsan mengungkapkan bahwa keenam personel yang terlibat telah dibebastugaskan dan dipindahkan ke Polda DIY selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Kami di sini menangani tentang pelanggaran anggota tersebut dalam penanganan laka lantas. Karena tidak profesional, kan sampai ada pemukulan, ada dia ke sana menggunakan pakaian yang tidak formal atau tidak pakaian dinas. Ini tentunya proses pelanggaran etiknya. Nah, ini yang menangani Polda DIY," jelas Ihsan.
Sidang kode etik sebagai evaluasi internal
Sidang kode etik yang disiapkan oleh Polda DIY bertujuan untuk menindak anggota yang terbukti bersalah serta menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan kepolisian.
"Anggota yang salah pasti akan kami tindak sesuai dengan porsi kesalahannya. Putusan akhir akan ditentukan oleh Komisi Sidang Kode Etik," tegas Ihsan.
Selain itu, Ihsan juga menyampaikan keprihatinan serta permohonan maaf kepada keluarga korban atas kejadian yang telah terjadi.
"Kami prihatin dan tentunya meminta maaf, khususnya kepada korban. Kami minta maaf dan prihatin atas kasus ini untuk perbuatan anggota kami," ucapnya.
Kronologi kejadian yang berujung tragis
Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 12 Juli 2024 di Jalan Mas Suharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.
Insiden tersebut melibatkan seorang pengendara motor bernama Tutik Wiyanti dan mobil yang dikemudikan oleh Darso. Akibat kecelakaan itu, Tutik mengalami luka di bagian leher.
Pada hari yang sama, suami Tutik, Restu Yosepta Gerimona, melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai Darso bersama dua orang rekannya.
Darso diduga berusaha melarikan diri setelah mengantarkan Tutik ke Rumah Sakit Bethesda, Lempuyangwangi.
Saat pengejaran berlangsung, mobil Darso menyerempet Restu hingga terjatuh. Restu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan identitas KTP Darso yang sempat difoto oleh keluarga korban, enam anggota Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menjemput Darso di Kota Semarang pada 21 September 2024 guna keperluan penyelidikan.
Namun, pada 10 Januari 2025, keluarga Darso melaporkan para anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan Darso meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Semarang.
Dengan berjalannya sidang kode etik, publik menantikan hasil keputusan yang diambil oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri guna memastikan keadilan dan integritas institusi kepolisian tetap terjaga.