Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

DPR Resmi Sahkan RUU Minerba Menjadi Undang-Undang

DPR Resmi Sahkan RUU Minerba Menjadi Undang-Undang
DPR resmi sahkan RUU Minerba menjadi undang-undang. (Dok. Detikcom)

Jakarta, Pewarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang memimpin sidang, menanyakan kepada para anggota dewan mengenai persetujuan mereka terhadap pengesahan RUU tersebut.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanyanya. Pernyataan itu langsung dijawab dengan persetujuan oleh para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.

Sebanyak 311 dari 579 anggota DPR RI hadir dalam rapat tersebut, mewakili seluruh fraksi partai politik.

Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya, kesepakatan pun tercapai untuk mengesahkan RUU Minerba menjadi undang-undang.

Pembahasan intensif dan demokratis

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa pembahasan RUU Minerba dilakukan secara mendalam dan cermat.

Diskusi yang berlangsung mempertimbangkan berbagai aspek dan menitikberatkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat.

"Perkenankan kami menyerahkan RUU Minerba untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang terhormat ini," ujar Doli.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat. Partisipasi dari usaha kecil dan menengah, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan dan keagamaan menjadi bagian dari upaya mewujudkan demokrasi ekonomi yang lebih inklusif.

Poin-poin revisi dalam RUU Minerba

Beberapa perubahan penting dalam revisi RUU Minerba ini mencakup skema baru dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Jika sebelumnya izin usaha pertambangan hanya diberikan melalui mekanisme lelang penuh, kini skema tersebut diubah menjadi prioritas dengan tetap melalui proses lelang.

Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam distribusi sumber daya alam di Indonesia.

Dengan skema baru ini, diharapkan pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta badan usaha milik daerah (BUMD) dapat memperoleh kesempatan yang lebih besar dalam mengelola pertambangan.

Selain itu, DPR dan pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba.

Sebagai gantinya, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) akan dialokasikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), BUMD, serta badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.

Pemberian konsesi pertambangan kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam undang-undang baru ini.

Kesepakatan mengenai hal tersebut telah dicapai antara pihak eksekutif dan legislatif, yang menilai bahwa langkah ini dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam sektor pertambangan.

Dengan disahkannya RUU Minerba ini, diharapkan regulasi pertambangan di Indonesia menjadi lebih adil dan inklusif, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi berbagai kelompok masyarakat.