Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Biaya Perpanjangan SIM di Jakarta dan Lokasi Layanan SIM Keliling

Biaya Perpanjangan SIM di Jakarta dan Lokasi Layanan SIM Keliling
Arsip foto - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat mengedukasi ketertiban berlalu-lintas bagi pengendara sepeda motor di wilayah setempat dalam rangka Operasi Patuh Jaya, Senin (15/7/2024). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM keliling di empat lokasi di Jakarta untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini tersedia pada hari Rabu dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro, berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM keliling di Jakarta:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

  • Jakarta Utara: LTC Glodok

  • Jakarta Barat: Mall Citraland

  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon yang ingin memperpanjang SIM harus membawa beberapa dokumen, di antaranya:

  1. KTP asli dan fotokopi

  2. SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya

  3. Bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

  4. Formulir permohonan yang bisa diisi di lokasi

  5. Mengikuti tes kesehatan di gerai layanan

Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kepolisian. Berikut rincian biaya yang harus disiapkan oleh pemohon:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000

  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan lain yang perlu dibayarkan, yaitu:

  • Tes psikologi: Rp60.000

  • Tes kesehatan: Rp35.000

Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitannya dan tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Dengan kebijakan ini, pemohon perlu memperhatikan tanggal penerbitan untuk memastikan waktu perpanjangan yang tepat.

Sanksi Bagi Pengendara Tanpa SIM yang Berlaku

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

  • Pidana kurungan maksimal satu bulan

  • Denda maksimal Rp250.000

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperpanjang SIM mereka dan terhindar dari sanksi akibat keterlambatan dalam perpanjangan masa berlaku dokumen tersebut.