Vonis Ringan Harvey Moeis: Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial Lakukan Pendalaman
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. (Dok. OKEZONE). |
PEWARTA.CO.ID - Kasus vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah memicu perhatian publik. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyatakan akan mendalami keputusan hakim, serupa dengan langkah yang diambil dalam kasus Ronald Tannur sebelumnya.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa pihaknya akan menyelidiki hakim yang memutuskan vonis ringan kepada Harvey Moeis. Eko Aryanto, yang menjabat sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini, menjadi sorotan atas keputusannya.
"Pertanyaan untuk apakah tindakan seperti terhadap hakim yang melaksanakan Tannur, saya katakan iya," ujar Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Pernyataan ini merujuk pada kasus sebelumnya, di mana vonis kontroversial dalam perkara Ronald Tannur berujung pada penyidikan terhadap hakim yang terlibat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, menyebutkan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, telah memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Presiden menginstruksikan agar Jaksa Agung segera mengajukan banding atas vonis yang dinilai kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Bahwa Presiden sangat mendengarkan masukan dari masyarakat, di mana vonis yang diberikan ini dirasa kurang adil, kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga Presiden sudah memerintahkan pada Pak Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding," jelas Budi Gunawan.
Selain Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial (KY) juga tengah menyelidiki putusan tersebut. Fokus KY adalah mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran kode etik atau pelanggaran lain oleh hakim yang menangani kasus ini.
"Komisi Yudisial juga sedang melakukan pendalaman yang terkait dengan kemungkinan ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran-pelanggaran lainnya," tambah Menko Polhukam.
Keputusan hakim dalam kasus Harvey Moeis ini dinilai serupa dengan vonis kontroversial pada kasus Ronald Tannur sebelumnya. Dalam kedua kasus tersebut, vonis yang dianggap ringan menuai kritik tajam dari masyarakat karena dinilai tidak memberikan efek jera dan tidak mencerminkan keadilan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, termasuk melalui upaya banding dan penyelidikan terhadap hakim. Dengan pengawasan dari berbagai pihak, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan menjadi pelajaran bagi sistem peradilan di Indonesia.