Tragedi Bus Pariwisata di Batu, Pemilik Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Baru
PEWARTA.CO.ID - Polres Batu, Jawa Timur, menetapkan tersangka tambahan dalam kasus kecelakaan tragis bus pariwisata di Kota Batu yang terjadi pada 8 Januari lalu. Insiden tersebut mengakibatkan empat korban meninggal dunia dan sepuluh lainnya luka-luka.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan bahwa tersangka baru dalam kasus ini adalah pemilik perusahaan otobus (PO) berinisial RW (33) asal Denpasar, Bali. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memperoleh cukup bukti untuk mengaitkan RW dalam kejadian tersebut.
"Tadi malam kami sudah menetapkan lagi tersangka RW selaku pemilik kendaraan bus (bernomor polisi) DK 7942 GB," kata Andi di Kota Batu, Jumat.
Andi menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap RW didasarkan pada berbagai bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik. "Ditemukan alat bukti yang cukup, kami kumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli, ada surat, dan petunjuk. Jadi kami memperoleh empat alat bukti dari beberapa pihak," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, kecelakaan tersebut tidak hanya disebabkan oleh kelalaian pengemudi, tetapi juga karena kondisi bus yang tidak layak jalan. Temuan menunjukkan bahwa sistem pengereman bus tidak berfungsi dengan baik, dan uji KIR kendaraan tersebut telah kedaluwarsa.
Menurut Andi, RW selaku pemilik bus diketahui sudah menyadari bahwa sistem pengereman kendaraan tersebut bermasalah. Meski begitu, kendaraan tetap dioperasikan sehingga menyebabkan kecelakaan maut.
"Sehingga timbul sebuah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan total empat korban meninggal dunia dan 10 luka-luka," ujar Andi.
Akibat tindakannya, RW dijerat dengan Pasal 311 Ayat 2, 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP.
"Dengan pasal tersebut, maka pemilik akan terancam paling lama dipenjara selama 12 tahun atau denda Rp24 juta," tegas Andi.
RW menjadi tersangka kedua dalam kasus kecelakaan ini. Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus, MAS (30), sebagai tersangka pada Jumat, 10 Januari 2025.
Kecelakaan yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, ini tidak hanya menjadi tragedi bagi para korban, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap kelayakan kendaraan yang dioperasikan. Polisi mengimbau para pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa armadanya memenuhi standar keselamatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.