Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Sri Mulyani Perintahkan Efisiensi Anggaran pada 16 Pos Belanja Pemerintah

Sri Mulyani Perintahkan Efisiensi Anggaran pada 16 Pos Belanja Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan efisiensi anggaran pada 16 pos belanja. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan penghematan anggaran hingga Rp256,1 triliun.

Surat bernomor S-37/MK.02/2025 ini disampaikan di Jakarta, Selasa (28/1/2025). Dalam dokumen tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa arahan efisiensi bertujuan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Efisiensi dilakukan dengan penyesuaian persentase pengurangan anggaran pada 16 pos belanja. Berikut adalah rincian efisiensi yang diminta:

  • Alat tulis kantor (ATK): 90 persen.
  • Kegiatan seremonial: 56,9 persen.
  • Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen.
  • Kajian dan analisis: 51,5 persen.
  • Diklat dan bimtek: 29 persen.
  • Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen.
  • Percetakan dan suvenir: 75,9 persen.
  • Sewa gedung, kendaraan, peralatan: 73,3 persen.
  • Lisensi aplikasi: 21,6 persen.
  • Jasa konsultan: 45,7 persen.
  • Bantuan pemerintah: 16,7 persen.
  • Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen.
  • Perjalanan dinas: 53,9 persen.
  • Peralatan dan mesin: 28 persen.
  • Infrastruktur: 34,3 persen.
  • Belanja lainnya: 59,1 persen.

Menurut surat tersebut, efisiensi mencakup belanja operasional dan non-operasional, tetapi tidak menyentuh anggaran untuk belanja pegawai dan bantuan sosial.

Sri Mulyani meminta setiap menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi berdasarkan persentase yang telah ditentukan. Penyesuaian ini terutama menyasar anggaran yang berasal dari sumber rupiah murni, kecuali jika dana tersebut tidak dapat digunakan hingga akhir tahun anggaran 2025.

Selain itu, Menkeu menekankan agar efisiensi tidak dilakukan pada anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, pendampingan anggaran dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) badan layanan umum (BLU), atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang menjadi dasar penerbitannya.

Menteri Keuangan menginstruksikan menteri dan pimpinan lembaga untuk menyusun rencana efisiensi yang akan disampaikan kepada DPR. Persetujuan atas rencana tersebut harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Jika hingga tenggat waktu laporan efisiensi belum disampaikan, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran akan mencatat revisi anggaran tersebut secara sepihak di halaman IV A DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara sekaligus mendukung stabilitas fiskal. Dengan pelaksanaan yang terarah dan transparan, efisiensi ini diharapkan tidak hanya mengurangi pemborosan tetapi juga memastikan anggaran tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas.