Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Dinilai Cemarkan Keadilan

Putusan Bebas Kasus Kekerasan Seksual Dinilai Cemarkan Keadilan
Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan saat diwawancarai Kota Serang (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten mengkritik tajam putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Serang kepada terdakwa MS (46), seorang ayah yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Kabupaten Serang.

Ketua Komnas PA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menegaskan bahwa keputusan tersebut mencederai rasa keadilan serta menjadi pukulan berat bagi perjuangan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan.

“Kami menilai keputusan ini dapat menjadi preseden buruk yang melemahkan upaya pemberantasan kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dan masyarakat,” ujar Hendry dalam keterangannya di Serang, Jumat (17/1/2025).

Hendry juga mengkhawatirkan dampak luas dari keputusan ini. Ia menyebut bahwa putusan bebas tersebut dapat membuka celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku kekerasan seksual terhadap anak di masa depan.

“Para predator anak bisa saja melihat keputusan ini sebagai celah hukum yang dapat dimanfaatkan, bahkan menggunakan berbagai langkah dan pertimbangan yang diambil sebagai yurisprudensi untuk membela diri di kasus serupa,” tambahnya.

Hendry menekankan pentingnya sinyal tegas dari sistem peradilan untuk memberikan perlindungan kepada korban, bukan membiarkan pelaku lolos dari jerat hukum. Ia juga mengingatkan bahwa argumen manipulatif seperti perdamaian tidak sah atau pencabutan laporan dapat digunakan sebagai pembelaan oleh pelaku kekerasan seksual.

Pengadilan Negeri Serang sebelumnya memutuskan untuk membebaskan MS dari seluruh dakwaan. Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 81 ayat 3 dan ayat