Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Online di Apartemen, 20 Pelaku Ditangkap
Sejumlah tersangka yang dihadirkan oleh Polisi saat konferensi pers di Mapolsek Gambir, Jakarta, Selasa (28/1/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, berhasil mengungkap kasus penipuan online yang dilakukan oleh 20 orang tersangka dengan modus menggunakan aplikasi kencan. Penangkapan ini dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian di sejumlah aplikasi kencan. "Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan," ujar Rezeki di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan berupa penawaran investasi melalui aplikasi kencan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi berhasil melacak lokasi aktivitas tersebut di sebuah apartemen.
Pada Rabu (22/1) sekitar pukul 04.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di apartemen tersebut. Dari hasil penggerebekan, ditemukan sebanyak 20 orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan online ini.
"Dari penggerebekan itu, kami menetapkan 20 orang sebagai tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan," jelas Rezeki.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Mapolsek Gambir, Jakarta, Selasa (28/1/2025). (Dok. ANTARA). |
Dari 20 orang yang ditangkap, tiga orang bertindak sebagai pimpinan, sementara 17 lainnya berperan sebagai operator. "Para pimpinan berinisial IMB, AKP, dan RW, sedangkan operator terdiri dari MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY," papar Rezeki.
Para tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat 1 Jo. Pasal 45A Ayat 1 dan/atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat 1 dari UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," tambahnya.