Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Polisi Tak Lagi Tilang Manual, Sistem Digital Dinilai Lebih Efektif Pantau Pelanggaran

Polisi Tak Lagi Tilang Manual, Sistem Digital Dinilai Lebih Efektif Pantau Pelanggaran
Ilustrasi. ETLE Mobile. (Dok. Korlantasi Polri)

PEWARTA.CO.ID - Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas kini memasuki era baru. Tilang manual, yang selama ini melibatkan interaksi langsung antara petugas kepolisian dan masyarakat, resmi dihentikan.

Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi potensi masalah yang timbul akibat kontak langsung serta meningkatkan efisiensi dalam penegakan hukum.

Penghapusan tilang manual seiring dengan implementasi sistem berbasis teknologi, yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas terdeteksi oleh kamera pengawas yang kemudian menjadi bukti penindakan.

Bukti tersebut dikirimkan kepada pemilik kendaraan dalam bentuk surat konfirmasi yang dikirim ke alamat mereka.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menjelaskan pentingnya mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat dalam proses penegakan hukum.

"Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami," kata Latif, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Meskipun tilang sistem digital telah diterapkan, namun dalam penerapannya masih menghadapi beberapa kendala, seperti keterbatasan anggaran dan waktu yang diperlukan untuk pengiriman surat tilang secara manual.

"Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran sekitar Rp 3 miliar, hanya sekitar 600.000 pelanggar yang bisa kami tindak dengan surat tilang setiap tahunnya," ungkap Latif.

Sebagai solusi, Polda Metro Jaya meluncurkan sistem baru bernama Cakra Presisi, yang memungkinkan pemberitahuan pelanggaran dikirimkan secara realtime melalui WhatsApp. Sistem ini lebih efisien karena tidak lagi membutuhkan pengiriman surat fisik.

Melalui sistem Cakra Presisi, pemilik kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas akan menerima notifikasi melalui WhatsApp dari nomor resmi e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu 0878-1717-4000. Notifikasi tersebut berisi rincian pelanggaran, seperti:

  • Foto pelanggaran;
  • Lokasi kejadian;
  • Waktu kejadian; dan
  • Nomor referensi pelanggaran.

Pemilik kendaraan diharapkan memberikan konfirmasi atas pelanggaran tersebut melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri.

Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat mempermudah proses penegakan hukum sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.

Selain itu, langkah ini juga diyakini mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.