Pekerja Migran Asal Jember Dipulangkan dari Arab Saudi
Pekerja migran asal Jember dipulangkan dari Arab Saudi. (Dok. ANTARA) |
Tangerang, Pewarta.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memfasilitasi pemulangan dua pekerja migran asal Jember, Jawa Timur, yakni Hanifah dan Siti Khoiriyah, yang menghadapi masalah kerja di Arab Saudi.
Kedua pekerja migran tersebut sempat mengunggah video permohonan bantuan kepada pemerintah untuk dipulangkan, setelah berbulan-bulan bekerja tanpa menerima upah dari majikan mereka.
“Ini adalah salah satu langkah pemerintah untuk memulangkan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menghadapi permasalahan di Arab Saudi. Kasus ini menjadi perhatian bersama terkait eksploitasi yang masih sering terjadi,” kata Wakil Menteri PPMI, Zulfikar A. Tawalla, di Tangerang, Minggu.
Proses pemulangan dan kerjasama antar pemerintah
Pemulangan kedua pekerja migran ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Hanifah dipulangkan melalui penerbangan Ethiopian Airlines ET628 rute Jeddah-Jakarta pada Minggu (5/1) pukul 17.05 WIB, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
“Pemulangan pertama dilakukan kepada Hanifah. Sementara itu, Siti Khoiriyah akan dipulangkan dengan proses yang sama menggunakan penerbangan berikutnya,” jelas Zulfikar.
Setibanya di Indonesia, kedua PMI tersebut akan menjalani pendataan dan pemeriksaan kesehatan di BP3MI Banten, sebelum akhirnya dipulangkan ke kampung halaman mereka di Jember.
PMI nonprosedural jadi sorotan
Menurut Zulfikar, kedua pekerja migran ini diketahui berangkat ke Arab Saudi secara nonprosedural.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah karena hingga kini moratorium pengiriman tenaga kerja ke Arab Saudi masih berlaku.
“Keduanya berangkat secara nonprosedural. Ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk terus meningkatkan pengawasan dalam penyaluran tenaga kerja, khususnya ke negara-negara yang masih dalam moratorium,” tegasnya.
Hingga saat ini, pemerintah telah memulangkan sekitar 500 pekerja migran nonprosedural dari berbagai negara.
Zulfikar menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang migrasi aman melalui penyebaran informasi yang luas.
“Ke depan, kami akan memaksimalkan pengawasan dan terus mengkampanyekan migrasi aman sebagai bentuk jaminan negara bagi pekerja migran di negara tujuan,” ujarnya.
Kasus Hanifah dan Siti Khoiriyah menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.
Selain itu, pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan dan menyediakan informasi yang memadai agar pekerja migran dapat bekerja dengan aman dan terlindungi di negara tujuan.