OJK Susun Aturan Baru untuk Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang peraturan baru guna meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan yang dikenal sebagai Rancangan Peraturan OJK tentang Akses Pembiayaan kepada UMKM (RPOJK UMKM) ini dirancang untuk memperluas peluang pendanaan dan memperkuat sektor keuangan nasional.
RPOJK UMKM disusun sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan pembiayaan khususnya bagi UMKM, serta memberikan kemudahan akses kredit bagi pelaku usaha kecil agar dapat meningkatkan kapasitas bisnis mereka.
“RPOJK UMKM nantinya berlaku bagi bank dan lembaga keuangan nonbank (LKNB), serta diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM untuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Aturan ini akan mencakup seluruh tahapan pembiayaan UMKM, mulai dari proses pengajuan hingga pencairan dana. Dian menjelaskan bahwa kemudahan ini diwujudkan melalui kebijakan khusus, penyusunan skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis UMKM, dan percepatan proses penyaluran kredit.
Bank dan LKNB juga didorong untuk berkolaborasi dalam memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat ekosistem digital dalam mendukung pembiayaan UMKM.
Menurut kajian Ernst and Young (EY) Indonesia, kebutuhan pembiayaan UMKM diperkirakan mencapai Rp4.300 triliun pada tahun 2026. Namun, hingga saat ini, baru Rp1.900 triliun yang terakomodasi, meninggalkan kesenjangan sebesar Rp2.400 triliun.
UMKM memiliki peran signifikan dalam mendukung perekonomian Indonesia. Data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan bahwa sektor UMKM menyumbang 61 persen dari produk domestik bruto (PDB) nasional, setara dengan Rp9.580 triliun pada tahun 2023. Lebih dari itu, UMKM juga menyerap hingga 97 persen tenaga kerja nasional.
Dalam perkembangan lain, OJK mencatat kinerja perbankan terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Pada November 2024, pertumbuhan kredit perbankan mencapai 10,79 persen secara tahunan (year-on-year), dengan total kredit mencapai Rp7.717 triliun.
Dengan adanya RPOJK UMKM, diharapkan pembiayaan terhadap UMKM dapat terus meningkat, memperkuat sektor ekonomi kerakyatan, dan menutup kesenjangan pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan. OJK optimis bahwa sinergi antara lembaga keuangan, teknologi digital, dan pelaku usaha dapat menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.