Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

OJK Siapkan Regulasi Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas dari Bappebti

OJK Siapkan Regulasi Derivatif Keuangan Pascaperalihan Tugas dari Bappebti
OJK siapkan regulasi derivatif keuangan Pascaperalihan tugas dari Bappebti. (Dok. Wikipedia)

Jakarta, Pewarta.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) baru yang mengatur derivatif keuangan dengan underlying efek.

Langkah ini dilakukan pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (AKD) termasuk derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK dan Bank Indonesia (BI).

“Terkait derivatif keuangan, kami akan segera menerbitkan POJK Nomor 1 Tahun 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek, yang saat ini sedang dalam proses administratif pengundangannya,” ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (10/1).

Peralihan tugas pengawasan

Sejak 10 Januari 2025, OJK resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan AKD, termasuk aset kripto (AK) dan derivatif keuangan dengan underlying efek seperti indeks saham dan saham tunggal asing.

Sementara itu, pengawasan instrumen derivatif keuangan berbasis pasar uang dan valuta asing (PUVA) kini berada di bawah wewenang BI.

BI telah mengatur hal ini melalui Peraturan BI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, yang mencakup tugas pengawasan instrumen derivatif PUVA.

Regulasi dan infrastruktur digital

Dalam mendukung transisi ini, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi, termasuk POJK Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.07/2024, yang mengatur perdagangan AKD dan AK.

Untuk mempermudah proses perizinan, OJK juga telah mengembangkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) secara digital.

Mahendra menegaskan, koordinasi antara OJK dan Bappebti terus dilakukan guna memastikan pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Mandat baru dalam UU P2SK

OJK juga melaporkan pencapaian lainnya terkait amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Salah satu pencapaian tersebut adalah penerimaan daftar koperasi open loop dari Kementerian Koperasi (Kemenkop). Daftar ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 44 B ayat (2) UU P2SK.

Sebagai wujud pelaksanaan mandat tersebut, OJK telah mengeluarkan POJK No. 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK).

Selain itu, OJK telah memberikan izin kepada satu lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion, di mana seluruh proses perizinan, pengawasan, dan perlindungan konsumen akan menggunakan sistem yang ada di OJK.

Penguatan kelembagaan dan pengawasan

Pada tahun ini, OJK juga akan menetapkan kelembagaan dan kepengurusan perusahaan induk konglomerasi keuangan sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2024.

Langkah ini diharapkan dapat menjadikan sistem pengawasan financial holding company di Indonesia setara dengan negara-negara maju.

“Semua yang menjadi amanat dan mandat perluasan bagi OJK sudah dilaksanakan. Sekarang tentu tantangannya adalah bagaimana melakukan operasionalisasinya, implementasinya, dan tentu esensi dari pengembangan dan penguatannya seperti yang diharapkan oleh UU P2SK itu sendiri sehingga memberikan hasil yang terbesar atau maksimal kepada pengembangan sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” pungkas Mahendra.

Dengan langkah-langkah strategis ini, OJK diharapkan mampu memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk instrumen derivatif dan aset digital.

Sinergi antara regulasi, infrastruktur digital, dan penguatan kelembagaan menjadi kunci untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.