Menko AHY Koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Soal Masalah Pagar Laut di Tangerang
Petugas dari TNI AL melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), tengah berupaya mencari solusi terkait polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dalam langkah ini, AHY telah berkoordinasi secara intensif dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
"Menko AHY sudah berkoordinasi beberapa kali dengan Menteri ATR/BPN. Ini menunjukkan bahwa beliau concern terkait isu ini, serta sebagai bentuk upaya mencari solusi terbaik, mengingat Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan," jelas Herzaky Mahendra Putra, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kemenko Infrastruktur, Selasa (28/1/2025).
Herzaky mengungkapkan bahwa AHY memahami kewenangan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada kasus di Desa Kohod, Tangerang, sepenuhnya berada di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Namun, AHY tetap ingin terlibat dalam penyelesaian kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab koordinasi.
"Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah. Tetapi sebagai Menko, AHY akan ikut menjadi bagian solusi dari persoalan ini," katanya.
Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat, terutama terkait peran Kantah dan kerja Juru Ukur dalam penerbitan sertifikat yang menjadi polemik. Lebih lanjut, investigasi juga akan meneliti bagaimana pemerintah daerah bisa menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), meskipun area tersebut sebenarnya adalah laut.
Untuk mengungkap kebenaran, AHY telah mendorong agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat. Herzaky menyatakan, "Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang itu, Menko AHY telah mendorong agar dilakukan investigasi dan hasilnya disampaikan kepada publik. Beliau sudah menerima laporan bahwa hal ini sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN."
Herzaky menegaskan bahwa Menko Infrastruktur mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN dalam menangani masalah ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"Oleh karena itu, mari kita percayakan kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. Jika dugaan penyalahgunaan wewenang itu memang terbukti, maka hal tersebut harus diproses secara hukum lebih lanjut," ujarnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah membatalkan sekitar 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) yang terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang. Beberapa sertifikat yang dibatalkan termasuk milik PT Intan Agung Makmur di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa penerbitan sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan materiel sehingga batal demi hukum. Langkah ini menjadi upaya untuk mengembalikan legalitas tanah sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya koordinasi lintas kementerian dan investigasi mendalam, pemerintah berharap polemik ini segera terselesaikan secara transparan dan adil.