Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Mendikdasmen Hapus Istilah Zonasi dan Ujian dalam Sistem Pendidikan Dasar dan Menengah

Mendikdasmen Hapus Istilah Zonasi dan Ujian dalam Sistem Pendidikan Dasar dan Menengah
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti (kanan) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan perubahan besar dalam sistem pendidikan Indonesia, dengan menghilangkan istilah "zonasi" dan "ujian" yang selama ini menjadi bagian dari kebijakan pendidikan dasar dan menengah. Sebagai penggantinya, akan diterapkan mekanisme baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan di masa depan.

Abdul Mu'ti mengungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (20/1/2025), bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk menyederhanakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. "Tak bocorin sedikit saja, nanti tidak akan ada kata-kata ujian lagi. Kata-kata ujian tidak ada," ujar Abdul Mu'ti tegas.

Kebijakan mengenai penggantian istilah "zonasi" juga turut disampaikan. Abdul Mu'ti memastikan bahwa kata tersebut akan diganti dengan istilah yang lebih sesuai dengan tujuan dan perkembangan sistem pendidikan.

"Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar," kata dia, menambahkan bahwa penggantian ini bertujuan untuk memberikan pendekatan yang lebih inklusif dan efektif dalam sistem penerimaan peserta didik baru.

Abdul Mu'ti juga mengungkapkan bahwa konsep pengganti ujian telah selesai dan siap untuk diumumkan dalam waktu dekat. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini akan diberlakukan dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendatang. "Jadi nanti akan kami sampaikan, setelah peraturan mengenai PPDB nanti keluar. Nah, karena itu mudah-mudahan tidak perlu menunggu sampai selesai Idul Fitri," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan ini akan membawa perubahan yang signifikan dalam cara peserta didik diterima dan dinilai dalam sistem pendidikan.

Terkait dengan sistem PPDB untuk tahun 2025, Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa keputusan final akan ditentukan melalui sidang kabinet yang melibatkan Presiden Republik Indonesia.

"Sudah kami serahkan hasil kajian Kementerian kepada Bapak Presiden melalui Seskab (Sekretaris Kabinet), sehingga kapan sistem ini diputuskan sepenuhnya kami menunggu arahan dan kebijaksanaan Bapak Presiden," katanya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan berfokus pada kualitas pendidikan daripada sekadar mengikuti sistem tradisional yang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.