Mahkamah Agung: Upaya Pengawasan Hakim Tidak Bisa 24 Jam Penuh
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto (kiri), saat memberikan keterangan di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mengawasi perilaku para hakim, meskipun pengawasan selama 24 jam penuh secara langsung tidak memungkinkan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, sebagai tanggapan atas kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Yanto menjelaskan bahwa MA sudah menerapkan pengawasan ketat, namun masih ada keterbatasan dalam menjangkau seluruh tindakan para hakim.
"Pertanyaannya, kenapa masih kecolongan? Kami kan tidak selalu menguntit, 24 jam dikuntit, kan enggak mungkin kami itu nguntit-nguntit. Tentunya kan dia juga lebih pintar," ujar Yanto saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Yanto memaparkan bahwa pengawasan yang dilakukan MA mencakup berbagai mekanisme, seperti:
- Pengawasan Melekat melalui Badan Pengawasan MA.
- Pengawasan Sistemik, termasuk penggunaan teknologi untuk memonitor kinerja.
- Pengawasan Langsung oleh pimpinan.
- Komisi Yudisial, yang bertindak sebagai pihak eksternal untuk mengawasi integritas hakim.
- Satuan Tugas (Satgas), yang berkeliling ke berbagai pengadilan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
"Jadi, Mahkamah Agung itu sudah begitu rapatnya membentengi aparaturnya. Karena bisa dibandingkan dengan lembaga lain, di Mahkamah Agung itu ada lima rambu-rambu," tambah Yanto.
Di bawah kepemimpinan Ketua MA yang baru, Sunarto, langkah-langkah pengawasan diperketat dengan pendekatan yang lebih sederhana dan tegas.
"Pimpinan kami yang baru sudah punya kebijakan yang kalau turun ke bawah enggak boleh dilayani dan disambut secara berlebihan, bahkan beliau tidak bersedia di bandara disediakan VIP. Mudah-mudahan hal tersebut juga bisa menambah kesadaran bagi oknum-oknum yang masih negatif," jelas Yanto.
Kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya menjadi sorotan. Jaksa Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa uang suap terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibagikan langsung di ruang kerja para hakim tersebut. Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kini berstatus nonaktif.
Pengawasan ketat yang dilakukan MA diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa, sekaligus meningkatkan integritas dan profesionalisme di lingkungan peradilan.