Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Lupa Bawa SIM Saat Ada Razia, Apakah SIM Digital atau Fotokopi Bisa Menggantikan SIM Fisik? Begini Penjelasannya

Lupa Bawa SIM Saat Ada Razia, Apakah SIM Digital atau Fotokopi Bisa Menggantikan SIM Fisik? Begini Penjelasannya
Ilustrasi. Pemeriksaan SIM saat razia dari petugas Polantas di jalan raya. (Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Namun, tidak jarang pengemudi menghadapi situasi di mana mereka lupa membawa SIM fisik, yang dapat menjadi masalah ketika ada pemeriksaan polisi.

Dengan adanya SIM digital, muncul pertanyaan: apakah SIM digital dapat menggantikan SIM fisik? Begini penjelasan dari seorang pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto.

Menurutnya, menunjukkan SIM digital saja saat pemeriksaan polisi belum dianggap sah.

“Belum ada regulasi yang mengatur tentang SIM dan STNK diganti dengan digital atau fotokopi,” kata Budiyanto dikutip dari Kompas.com, pada Jumat (10/1/2025).

Menurut Budiyanto, tidak membawa SIM fisik tetap dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas meskipun pengemudi menunjukkan SIM digital.

Senada dengan Budiyanto, Aiptu Timbul Miftahul Ulum dari Satlantas Polresta Surakarta juga menyatakan bahwa SIM fisik tetap menjadi syarat utama dalam pemeriksaan di jalan raya.

“Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku,” jelas Timbul.

Ia menambahkan, SIM digital yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri hanya merupakan ilustrasi dari bentuk fisik SIM. Ilustrasi ini muncul ketika pemohon sedang mengurus perpanjangan SIM secara online.

“(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses. Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM, bukan hasil akhir untuk bukti SIM,” tegasnya.

Sanksi jika tidak membawa SIM fisik/cetak

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM fisik akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Dengan demikian, para pengendara tetap wajib membawa SIM fisik atau SIM yang tercetak resmi dari kepolisian saat melakukan perjalanan. Terlebih wajib ditunjukkan saat ada razia di jalan raya.