Lapor SPT Tahunan 2024 Online, Mudah Tanpa Repot ke Kantor Pajak, Begini Caranya!
Ilustrasi. Lapor SPT Tahunan di situs DJP. (Dok. DJP Online) |
PEWARTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024.
Penyampaian lebih awal tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga membantu wajib pajak menghindari berbagai risiko.
Manfaat melapor SPT lebih awal
Melaporkan SPT Tahunan lebih awal memiliki sejumlah keuntungan. DJP menegaskan, wajib pajak yang melapor lebih awal tidak perlu khawatir menghadapi antrean panjang atau sistem yang down di akhir masa pelaporan.
Selain itu, melapor lebih awal juga menghindarkan wajib pajak dari risiko denda keterlambatan, sehingga memberikan ketenangan batin.
"Lapor SPT Tahunan sekarang. Lapor SPT Tahunan lebih awal itu memberi banyak manfaat," tulis DJP dalam unggahan di Instagram resmi mereka, @ditjenpajakri, Selasa (21/1/2025).
Batas waktu pelaporan
SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sudah bisa dilaporkan sejak 1 Januari 2025. Batas waktu pelaporan diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025 (3 bulan setelah tahun pajak berakhir).
- Wajib Pajak Badan: Batas akhir pelaporan adalah 30 April 2025 (4 bulan setelah tahun pajak berakhir).
Sanksi terlambat lapor SPT tahunan
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda administratif, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP.
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp 100.000.
- Wajib Pajak Badan: Rp 1.000.000.
Namun, terdapat pengecualian bagi wajib pajak tertentu, seperti mereka yang telah meninggal dunia, tidak lagi menjalankan usaha, atau bukan lagi penduduk Indonesia.
Cara lapor SPT Tahunan Pajak 2024
Berikut adalah langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu datang ke kantor pajak:
- Akses portal layanan Wajib Pajak: Buka laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/.
- Pilih jenis layanan pelaporan: Klik tombol "Klik di sini" pada opsi pelaporan SPT untuk masa dan/atau tahunan.
- Tentukan jenis SPT: Pilih jenis SPT sesuai dengan status Anda, misalnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).
- Isi data dengan benar: Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi keuangan dan dokumen pendukung.
- Verifikasi kode: Setelah pengisian, masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon Anda.
- Kirim dan simpan bukti lapor: Kirimkan SPT melalui e-Filing atau e-Form. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah berhasil.
Melaporkan SPT tepat waktu tidak hanya membantu memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga mendukung administrasi yang lebih baik dan mendukung pembangunan negara. Segera laporkan SPT Anda dan hindari denda!