Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Server Fiktif PT SCC

KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Server Fiktif PT SSC
KPK hadirkan dua tersangka korupsi bermodus pengadaan server fiktif di PT SIgma Cipta Caraka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Foto: ANTARA)

PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan server dan storage fiktif yang dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) untuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada tahun anggaran 2017.

Dalam perkembangan terbaru, KPK resmi menahan tiga tersangka yang terlibat dalam skandal ini.

Pada Jumat, 10 Januari 2025, KPK menahan dua tersangka, yaitu Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), yang menjabat sebagai Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti, serta Afrian Jafar (AJ), pegawai dari perusahaan yang sama. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari hingga 29 Januari 2025.

Sebelumnya, pada 8 Januari 2025, satu tersangka lain, Imran Muntaz (IM), yang berperan sebagai konsultan hukum, juga telah ditahan dan akan berada di dalam tahanan hingga 27 Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa ketiga tersangka tersebut terlibat dalam proyek pengadaan server dan storage yang tidak nyata.

Asep mengungkapkan bahwa PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman melalui tiga bank dengan total nilai mencapai Rp294,7 miliar untuk membiayai pengadaan yang tidak sesuai tersebut.

Hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp280 miliar akibat proyek pengadaan ini.

Persoalan ini bermula pada 2016, ketika Roberto, meskipun telah mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol, masih terlibat dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Roberto kemudian merencanakan untuk membuka bisnis data center dan meminta bantuan Imran dan Afrian untuk mencari sumber pendanaan.

Pada Januari 2017, Imran dan Afrian mendatangi kantor PT SCC dan bertemu dengan beberapa pejabat perusahaan, termasuk Bakhtiar Rosyidi, yang saat itu merupakan Staf Ahli Finance. Dalam pertemuan tersebut, Imran dan Afrian memaparkan rencana pengadaan data center dan meminta PT Sigma Cipta Caraka untuk memberikan pembiayaan.

“Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT Sigma Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti terkait rencana pengadaan data center,” ungkap Asep.

Selanjutnya, pada Februari 2017, beberapa pihak dari PT Sigma Cipta Caraka, termasuk Bakhtiar Rosyidi dan Rusli Kamin, sepakat untuk membuat skema pembiayaan dengan dasar pengadaan server dan storage yang ternyata fiktif.

Dalam pertemuan tersebut, Bakhtiar setuju untuk memberikan komisi sebesar Rp1,1 miliar kepada Imran dan Afrian sebagai penghubung proyek antara kedua perusahaan.

Dokumen yang terkait dengan proyek tersebut, seperti perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti, disusun dengan tanggal yang telah disesuaikan, termasuk beberapa perjanjian terkait pembelian perangkat senilai total Rp266,3 miliar.

Penyidik KPK juga menemukan adanya transfer uang yang dilakukan oleh PT Sigma Cipta Caraka kepada PT Granary Reka Cipta, yang totalnya mencapai Rp236,8 miliar. Sebagian besar uang ini kemudian dipindahkan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti.

Roberto, yang diketahui mengelola PT Prakarsa Nusa Bakti, menerima sejumlah uang dari rekening PT tersebut. Rinciannya termasuk transfer sebesar Rp21,7 miliar pada Juni 2017, Rp9,3 miliar pada Juli 2017, dan Rp26,9 miliar pada Agustus 2017. Uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi dan penempatan deposito.

Ketiga tersangka kini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka menghadapi dakwaan serius terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh pengadaan fiktif tersebut.