Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

KPK Sebut Bakal Ungkap Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto Kristiyanto

KPK Sebut Bakal Ungkap Isi Flashdisk yang Disita dari Hasto Kristiyanto
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. (Dok. ANTARA)

PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Penyitaan tersebut dilakukan dalam dua penggeledahan di kediaman Hasto yang berlangsung baru-baru ini.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa proses pembukaan isi flashdisk dilakukan berdasarkan prosedur hukum.

"Apa yang dilakukan penyidik tentunya itu dalam rangka pro justicia artinya berdasarkan hukum. Jadi ada sesuatu begitu ya, tidak bisa begitu saja dibuka ke publik. Nanti itu dibuka juga di persidangan dalam konteks pembuktian, ya keterangan ataupun juga bukti elektronik lain akan kami sajikan di pengadilan," kata Asep dikutip ANTARA, Sabtu (11/1/2025).

Asep menambahkan, penyitaan dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap utuh dan aman.

"Karena kami juga tidak bisa begitu saja misalkan membuka ya. Oh menemukan flashdisk, kami kan bawa komputer juga tuh, oh langsung dibuka. Nggak bisa, karena itu barang bukti elektronik, perlakuannya juga harus benar. Nanti kami bawa ke laboratorium forensik," tambahnya.

KPK akan melakukan pembukaan barang bukti elektronik sesuai standar forensik, termasuk merekam seluruh prosesnya.

"Nan kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, itu misalkan tanggal berapa ininya dan lain-lainnya, itu juga di kamera, artinya divideokan saat dibukanya, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi ataupun dikurang oleh si penyidik itu," jelas Asep.

Asep memastikan bahwa barang bukti yang tidak relevan dengan penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya.

"Makanya, kami juga sebetulnya ini menduga bahwa di dalam flashdisk itu ada bukti-bukti apakah itu, file apa, yang terkait gitu, dan tentu kalau tidak terkait juga pasti akan dikembalikan," tegasnya.

Sebelumnya, pada 7 Januari 2025, KPK menggeledah dua rumah milik Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti terkait kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan Hasto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan pengalihan isu.

Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI.

"HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I," ungkap Setyo.

Hasto juga diduga terlibat dalam memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

Selain itu, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Tindakan yang dilakukannya meliputi:

  • Memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan bukti berupa ponsel dan melarikan diri pada 8 Januari 2020.
  • Memerintahkan stafnya untuk menenggelamkan ponselnya sebelum diperiksa pada 6 Juni 2024.
  • Mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Sebagai informasi, Harun Masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Selain Harun Masiku, anggota KPU Wahyu Setiawan juga terlibat dan telah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Saat ini, Wahyu telah berstatus bebas bersyarat.