KPK: Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Dilakukan Sesuai Kebutuhan Penyidikan
KPK: Penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. (Dok. VOI) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan.
Pernyataan ini menanggapi opini bahwa penggeledahan tersebut terlambat dilakukan.
"Kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya bergantung pada kebutuhan untuk memenuhi unsur-unsur perkara. Penyidik yang menilai kapan dan di mana penggeledahan dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Tessa menjelaskan, meskipun Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024, penggeledahan baru dilakukan pada 7 Januari 2025 karena menyesuaikan dengan strategi penyidikan.
Ia juga menepis tudingan bahwa penggeledahan ini merupakan pengalihan isu.
"Opini tentang pengalihan isu atau terlambatnya penggeledahan kami biarkan menjadi diskursus di ruang publik," katanya.
Kasus Harun Masiku: Peran Hasto Kristiyanto
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, Hasto diduga mengatur penyerahan uang suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. Ia diduga melakukan tindakan berikut:
1. Perintangan Penyelidikan: Pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan stafnya untuk memusnahkan ponsel Harun Masiku dengan cara merendamnya di air.
2. Menghilangkan Barang Bukti: Pada 6 Juni 2024, ia memerintahkan staf lain untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan KPK.
3. Pengarahan Saksi: Hasto mengumpulkan saksi-saksi terkait dan meminta mereka memberikan keterangan yang tidak benar.
Status Harun Masiku
Harun Masiku, yang terlibat dalam kasus suap ini, masih menjadi buronan sejak dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020.
Kasus ini juga melibatkan Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU, yang saat ini menjalani bebas bersyarat setelah dihukum 7 tahun penjara.
KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini untuk menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi serta upaya perintangan proses hukum.