Kompolnas: Satu Polisi Dijatuhi Demosi Terkait Kasus Pemerasan di DWP 2024
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Kasus pemerasan yang melibatkan personel kepolisian pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 kembali mendapatkan perhatian publik. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengungkapkan bahwa salah satu polisi yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan.
Choirul Anam menjelaskan bahwa sidang keempat terkait kasus ini telah selesai, dengan hasil bahwa seorang kepala unit (kanit) berinisial D dikenai sanksi demosi selama delapan tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
"Ini sidang yang keempat sudah selesai. Menyidangkan kanit dengan putusan demosi delapan tahun, penempatan khusus (patsus) 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela," ujar Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Personel polisi berinisial D ini dianggap memiliki peran signifikan dalam praktik pemerasan yang terjadi, baik terhadap warga negara Malaysia maupun Indonesia selama gelaran DWP 2024. "Dia salah satu bagian yang juga punya kendali atas peristiwa yang terakhir," tambah Anam.
Anam juga menyebut bahwa personel lain dengan inisial S, yang memiliki posisi lebih rendah dari D, turut diperiksa pada malam yang sama.
Dengan persidangan etik terhadap D dan S, total lima personel kepolisian telah menjalani proses sidang terkait kasus dugaan pemerasan ini. Awalnya, sebanyak 18 personel dari berbagai tingkat komando, mulai dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polsek Metro Kemayoran, diamankan untuk diperiksa.
Tiga dari mereka, yaitu:
- Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak (Dirresnarkoba Polda Metro Jaya)
- AKBP Malvino Edward Yusticia (Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
- AKP Yudhy Triananta Syaeful (Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya)
telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ketiga personel tersebut diketahui telah mengajukan banding terhadap putusan pemecatan mereka.
Kasus ini mencerminkan komitmen institusi kepolisian untuk menegakkan disiplin dan kode etik di kalangan anggotanya. Choirul Anam menegaskan bahwa proses hukum dan sanksi yang diberikan bertujuan untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.