Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Kemkomdigi Prioritaskan Pengawasan Konten Pornografi di Ruang Digital

Kemkomdigi Prioritaskan Pengawasan Konten Pornografi di Ruang Digital
Kemkomdigi prioritaskan pengawasan konten pornografi di ruang digital. (Dok. Kumparan) 

Jakarta, Pewarta.co.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pengawasan terhadap konten pornografi di ruang digital menjadi salah satu fokus utama mereka.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (15/1).

"Ya dari kita kan salah satu prioritas kan pengawasan untuk pornografi," ujar Sabar.

Kolaborasi dengan penyedia sistem elektronik

Dalam menjalankan tugasnya, Kemkomdigi menjalin komunikasi dengan berbagai penyelenggara sistem elektronik, termasuk aplikasi perpesanan Telegram, guna menekan peredaran konten pornografi.

"Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya," tambahnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya telah meminta Alexander Sabar untuk menindak berbagai kejahatan digital secara transparan, termasuk judi online, kejahatan keuangan, perdagangan orang, dan pornografi.

"Saya berpesan untuk judi online dan kejahatan-kejahatan online ilegal serta kejahatan keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia di ruang digital tolong dilakukan secara baik dan tetap transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan kepada masyarakat melalui media massa," ujar Meutya.

Pengungkapan kasus pornografi oleh Ditreskrimsiber

Sementara itu, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RYS (29) ditangkap di kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan," ujar Ade Ary.

Konten anak di bawah umur

Yang lebih mengkhawatirkan, dari barang bukti tersebut ditemukan video pornografi yang menampilkan anak-anak di bawah umur.

Ade Ary menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan.

"Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu," jelasnya.

Langkah Kemkomdigi dan aparat penegak hukum ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ruang digital dari konten yang melanggar norma kesusilaan.

Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menekan peredaran konten pornografi, menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.