Kementerian ATR/BPN Cabut SHGB Pagar Laut Milik PT IAM
![]() |
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan keterangan pers dalam kunjungan ke Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara resmi mencabut penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM). Keputusan ini diambil setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap status sertifikat yang berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Tangerang pada Jumat (24/1/2025), menyatakan bahwa pencabutan sertifikat ini dilakukan karena terdapat pelanggaran prosedural dan materiil dalam proses penerbitannya.
"Hari ini kami bersama tim, melakukan proses pembatalan sertifikat, baik SHM maupun HGB. Itu tempat terbitnya sertifikat SHGB. Yang kami sebut nama PT IAM," ujar Nusron.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat tersebut tidak hanya melanggar ketentuan yuridis tetapi juga dianggap batal demi hukum berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi yang telah dilakukan.
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari ngecek dokumen yuridis. Kalau ngecek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor. Di balai desa juga bisa, di mana bisa ngecek-ngecek begitu," tambahnya.
Dari hasil peninjauan, ditemukan bahwa batas daratan atau garis pantai yang menjadi dasar penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pesisir Desa Kohod melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini membuat sertifikat tersebut tidak lagi memiliki dasar legal untuk tetap berlaku.
"Yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah tidak ada tanahnya. Betul kan? Sudah tidak ada tanahnya," ujar Nusron.
Nusron mengungkapkan bahwa hingga saat ini dari total 263 sertifikat SHGB dan SHM yang mencakup area bawah laut, sebagian sudah dicabut. Namun, proses pembatalan dilakukan secara bertahap mengingat jumlahnya yang cukup banyak.
"Ada berapa banyak pokoknya. Banyak bidang. Tapi yang jelas belum semua. Karena proses itu kita lakukan satu per satu. Jadi belum tahu ada berapa itu yang, jelas hari ini ada sekitar 50-an," jelasnya.
Kementerian ATR/BPN menargetkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Meskipun begitu, Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam keputusan yang diambil.
"Insya Allah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini. Karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu. Tapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material," tutup Nusron.