Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Kemenkum Targetkan Seluruh Layanan Publik Berbasis Digital pada 2026

 

Kemenkum Targetkan Seluruh Layanan Publik Berbasis Digital pada 2026
Kemenkum targetkan seluruh layanan publik berbasis digital pada 2026. (Dok. ANTARA)

Jakarta, Pewarta.co.id – Kementerian Hukum (Kemenkum) menargetkan seluruh layanan publik yang berada di bawah kementerian tersebut dapat bertransformasi ke format digital paling lambat pada tahun 2026.

Transformasi ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan mudah diakses oleh masyarakat.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi layanan dalam acara Pencanangan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Launching Transformasi Digital Kemenkum* di Jakarta, Selasa (7/1).

“Saya percayakan Pak Sekretaris Jenderal (Sekjen) untuk memimpin transformasi digital bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK),” ujar Supratman.

Portal layanan hukum digital diluncurkan

Sebagai langkah awal, Kemenkum telah meluncurkan situs resmi sebagai portal terintegrasi untuk semua layanan hukum berbasis digital.

Portal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik yang disediakan kementerian.

“Kami berharap transformasi digital ini menjadi tonggak awal dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Supratman.

Fokus pada SDM teknologi dan informasi

Untuk mendukung transformasi digital, Supratman meminta kepada Sekjen Kemenkum dan Kepala Biro SDM Kemenkum agar merancang program penerimaan pegawai baru yang memiliki keahlian di bidang teknologi dan informasi (TI).

Hal ini dinilai penting untuk memperkuat infrastruktur digital kementerian.

Selain itu, ia menginstruksikan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Peraturan Perundang-undangan (PP) untuk mempercepat digitalisasi layanan, mengingat kedua direktorat tersebut banyak memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

Keterlibatan seluruh jajaran  

Menkum juga mengingatkan bahwa transformasi digital bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi kerja bersama seluruh jajaran Kemenkum, termasuk para kepala kantor wilayah (kakanwil).

“Kakanwil tidak perlu ragu memberikan masukan terkait transformasi digital. Sepanjang ide tersebut rasional, kami akan bahas bersama,” jelasnya.

Ia menegaskan keterbukaan terhadap kritik dan saran dalam rangka menciptakan layanan publik yang lebih baik. Bahkan, jika diperlukan, Kemenkum siap mendesentralisasi beberapa kebijakan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan.

“Saya terbuka untuk menerima kritikan dan saran. Kalau ada hal-hal yang perlu di-desentralisasi, akan kami desentralisasi,” tegas Supratman.

Transformasi digital ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum dalam menciptakan layanan publik yang modern, efisien, dan inklusif.

Dengan target digitalisasi penuh pada 2026, diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.