Kejagung: Kerugian Negara Akibat Kasus Impor Gula Mencapai Rp578 Miliar
Ilustrasi. (Dok. Ist) |
Jakarta, Pewarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016 mencapai Rp578,1 miliar.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan final oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian negara yang dihitung BPKP sebesar Rp578.105.411.622,47," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/1/2025).
Jumlah ini meningkat dibandingkan estimasi awal sekitar Rp400 miliar setelah penetapan sembilan tersangka baru, seluruhnya dari pihak swasta
Modus operandi
Kasus ini melibatkan sembilan perusahaan yang mendapat izin impor gula kristal mentah (GKM) dari Menteri Perdagangan saat itu, Thomas Trikasih Lembong (TTL).
Perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya hanya memproduksi gula rafinasi, namun mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP) yang dijual ke pasaran melalui distributor dengan harga Rp16.000/kg, di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp13.000/kg.
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang terlibat seolah-olah membeli gula hasil olahan tersebut, namun faktanya gula dijual langsung oleh perusahaan swasta. PPI hanya menerima upah Rp105 per kilogram.
Tersangka dan pasal yang disangkakan
Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru:
- TWN (Dirut PT AP)
- WN (Presdir PT AF)
- AS (Dirut PT SUJ)
- IS (Dirut PT MSI)
- PSEP (Direktur PT MT)
- HAT (Direktur PT DSI)
- ASB (Dirut PT KTM)
- HFH (Dirut PT BMM)
- ES (Direktur PT PDSU)
Mereka bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI), serta Thomas Trikasih Lembong (Menteri Perdagangan kala itu), yang mengeluarkan izin impor.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dampak kasus
Akibat penyalahgunaan izin impor ini, tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional tidak tercapai, sehingga merugikan masyarakat.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendalami kasus ini dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab atas kerugian negara.