Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Kampus Kelola Tambang, Apakah Biaya Kuliah Bisa Jadi Lebih Murah? Begini Penjelasannya

Kampus Kelola Tambang, Apakah Biaya Kuliah Bisa Jadi Lebih Murah? Begini Penjelasannya
Ilustrasi. Pengelolaan tambang. (Dok. Canva)

PEWARTA.CO.ID - Rencana perguruan tinggi untuk mengelola tambang tengah menjadi perbincangan hangat. Wacana ini akan ditentukan dalam Revisi Undang-Undang Minerba.

Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra serta memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan.

Pakar pendidikan, Totok Amien Soefijanto, menyoroti bahwa meskipun ada kampus yang memiliki program studi terkait pertambangan dan manajemen sumber daya alam, pengelolaan tambang tidak hanya bergantung pada aspek teknis semata.

“Tambang tidak hanya soal isi mineralnya, tetapi juga manajemen keuangan. Apalagi ada risiko moral hazard yang merusak integritas para pimpinan perguruan tinggi,” kata Totok seperti dikutip dari Okezone.com, Rabu (29/1/2025).

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar kapasitas perguruan tinggi diperkuat terlebih dahulu sebelum terlibat dalam sektor ini.

Baik perguruan tinggi negeri maupun swasta sebenarnya memiliki peluang untuk mengelola tambang, asalkan mereka memiliki kompetensi dalam bidang pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam. Namun, Totok menegaskan perlunya seleksi dan evaluasi yang ketat sebelum izin diberikan.

“Apakah pengelolaan tambang itu penting atau tidak sebenarnya tergantung dari tujuan hak pengelolaan tambang ini diberikan. Untuk apa? Logikanya tentu untuk memperkuat pendanaan kampus, sehingga dapat menjalankan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang menjadi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) kampus,” ujar Totok.

Tanpa tujuan yang jelas, menurutnya, kebijakan ini berpotensi menjadi langkah yang kontraproduktif.

Jika dikelola dengan baik, pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bisa berkontribusi terhadap penurunan biaya kuliah. Hal ini tentunya menjadi harapan banyak pihak.

“Tentu saja itu harapannya,” kata Totok.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus tetap diarahkan pada peningkatan akses pendidikan, terutama bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Totok juga menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan lembaga yang berorientasi pada laba, sehingga keputusan ini harus tetap berlandaskan pada misi utama pendidikan.

“Perguruan tinggi bertugas mendidik anak-anak bangsa agar cerdas sesuai amanat konstitusi UUD 45. Oleh sebab itu, segala upaya yang dijalankan harus ditujukan pelayanan pendidikan bagi semua,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada integritas, transparansi, serta komitmen perguruan tinggi dalam menjunjung nilai-nilai pendidikan.

Pengelolaan tambang oleh kampus harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berorientasi pada kepentingan akademik serta masyarakat luas.