Hingga Kapan Debt Collector Mengejar Nasabah Gagal Bayar Pinjaman Online?
Hingga Kapan Debt Collector Mengejar Nasabah Gagal Bayar Pinjaman Online? (Dok. OKEZONE). |
PEWARTA.CO.ID - Bagi nasabah yang menghadapi keterlambatan pembayaran pinjaman online (pinjol), kehadiran debt collector sering kali menjadi momok yang menakutkan. Banyak orang memilih pinjol sebagai solusi keuangan saat menghadapi kesulitan, namun risiko gagal bayar (galbay) kerap menjadi masalah besar yang mengakibatkan tekanan psikologis dan finansial.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/POJK.05/2022, perusahaan pinjaman online yang resmi hanya diizinkan menagih utang kepada nasabah selama maksimal 90 hari. Namun, jika setelah 90 hari nasabah masih belum melunasi hutangnya, bukan berarti utang dianggap lunas. Perusahaan pinjol berhak mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, perusahaan dapat melaporkan data nasabah yang gagal bayar ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan laporan ini, nasabah yang bersangkutan akan mengalami kesulitan mengakses pinjaman dari lembaga keuangan lainnya di masa mendatang.
OJK menetapkan aturan ketat mengenai cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector. Mengacu pada Pasal 62 POJK 22/2023, penagihan harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh melibatkan tindakan ancaman, intimidasi, atau mempermalukan nasabah di depan umum.
Aturan ini juga mengatur waktu dan tempat penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan pada:
- Hari: Senin hingga Sabtu (tidak termasuk hari libur nasional).
- Jam: Antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Jika terdapat persetujuan antara debt collector dan nasabah, penagihan dapat dilakukan di luar waktu dan tempat yang telah diatur.
Selain menghadapi tekanan dari debt collector, nasabah yang gagal bayar juga berisiko kehilangan akses ke layanan keuangan lainnya. Laporan SLIK dapat memengaruhi reputasi kredit mereka, sehingga mengurangi peluang mendapatkan pinjaman di masa depan. Namun, OJK menekankan bahwa semua penagihan harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan tanpa melanggar hak-hak konsumen.
Bagi nasabah yang menghadapi masalah gagal bayar pinjaman online, penting untuk memahami bahwa debt collector memiliki batas waktu tertentu dalam menagih utang. Meski demikian, utang tidak akan hilang begitu saja dan tetap harus diselesaikan.
Untuk menghindari situasi yang lebih buruk, OJK menyarankan agar nasabah segera menghubungi pihak penyedia layanan pinjol untuk mencari solusi terbaik, seperti perpanjangan waktu atau restrukturisasi pinjaman. Dengan begitu, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil tanpa melanggar hukum atau hak konsumen.