Guru SD di Medan yang Hukum Siswa Duduk di Lantai Kelas karena Belum Bayar SPP Sudah Dibebastugaskan
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan. |
PEWARTA.CO.ID - Kasus guru yang menghukum seorang siswa SD duduk di lantai kelas karena belum membayar SPP selama tiga bulan, menjadi viral dan memicu respons tegas dari Yayasan Abdi Sukma.
Guru bernama Hariyati yang menjadi wali kelas IV di SD Swasta Abdi Sukma kini sudah dibebastugaskan dari kewajiban mengajarnya.
Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai bagian dari evaluasi serius terhadap insiden tersebut.
Selain itu, Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, juga diberikan teguran keras karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
“Kami lihat, karena dia bagian dari sertifikasi guru. Kami akan lakukan pembinaan. Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan,” kata Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di sekolah tersebut, Sabtu (11/1/2025).
Ahmad juga menjelaskan bahwa Kepala Sekolah Juli Sari telah menemui orang tua siswa, Kamelia, untuk meminta maaf secara langsung atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa hukuman yang diberikan Hariyati tidak mencerminkan aturan resmi sekolah.
“Karena mengambil kebijakan sendiri, kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan. Kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai untuk menjalankan visi dan misi dari sekolah ini,” tegas Ahmad.
Ahmad juga memastikan bahwa tidak ada peraturan di SD Swasta Abdi Sukma yang melarang siswa mengikuti pembelajaran atau memberikan hukuman fisik akibat tunggakan SPP. Ia bahkan mencontohkan adik dari MI, yang berada di kelas II SD, tetap belajar dengan normal meski SPP-nya juga belum terbayar.
“Aturan dia (wali kelas Hariyati) buat sendiri. Adiknya (MI), kelas 2 SD, belum bayar SPP, duduk bagus ikut belajar,” tambahnya.
Sementara itu, ibu kandung MI, Kamelia, mengungkapkan kronologi kejadian yang memicu perhatian publik ini. Menurutnya, hukuman belajar di lantai kelas dialami MI sejak hari pertama semester genap, Senin, 6 Januari 2025.
Sebagai orang tua tunggal dengan tiga anak, Kamelia merasa sangat terpukul ketika mengetahui anak keduanya dihukum dengan cara yang tidak pantas.
Pada Rabu pagi, 8 Januari 2025, ia mendatangi sekolah dan menyaksikan sendiri anaknya belajar di lantai kelas. Suasana pun menjadi emosional.
“Setiap pergi ke sekolah, anak saya merasa takut. Saat saya lihat dia duduk di lantai, hati saya hancur,” ungkap Kamelia dengan nada sedih.
Menanggapi kejadian ini, Yayasan Abdi Sukma berkomitmen memperbaiki manajemen sekolah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Keputusan tegas terhadap Hariyati dan evaluasi terhadap Kepala Sekolah diharapkan menjadi pelajaran berharga dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.