Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Fakta Mengenai Biaya Admin QRIS dan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025

Fakta Mengenai Biaya Admin QRIS dan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025
Fakta Mengenai Biaya Admin QRIS dan PPN 12 Persen Mulai Januari 2025. (Dok. OKEZONE).

PEWARTA.CO.ID - Baru-baru ini muncul kabar bahwa pengguna QRIS akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai Januari 2025. Namun, informasi tersebut tidaklah benar. Pemerintah telah memberikan penjelasan resmi bahwa pengguna QRIS tidak akan dibebani tambahan pajak seperti yang diberitakan. Berikut penjelasan lengkap redaksi PEWARTA mengenai isu ini, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/1/2025).

1. QRIS Sebagai Media Pembayaran Digital

QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah sistem pembayaran berbasis digital yang memudahkan transaksi antara penjual (merchant) dan pembeli (customer). Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, QRIS dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses jual beli tanpa menambah beban pajak bagi konsumen.

"QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi," ujar Febrio.

2. Beban PPN Ditanggung Merchant

Pajak Pertambahan Nilai memang dikenakan pada transaksi melalui fintech, termasuk QRIS. Namun, beban PPN tersebut sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan konsumen.

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," tambah Febrio.

Meski ada kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025, hal ini tidak memberikan dampak langsung pada biaya yang harus ditanggung konsumen yang menggunakan QRIS.

3. Kebijakan MDR untuk Usaha Mikro

Bank Indonesia juga telah menetapkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant Usaha Mikro (UMI). Dengan kebijakan ini, nilai PPN atas MDR dari transaksi tersebut adalah nol rupiah.

4. Penegasan dari Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga memastikan bahwa pengguna QRIS tidak akan dibebani PPN 12%, baik di dalam negeri maupun di negara-negara lain yang telah mengadopsi sistem pembayaran digital serupa.

"Pengguna QRIS, baik di Indonesia maupun di negara lain yang telah menerapkan sistem pembayaran digital ini, tidak akan dibebani PPN sebesar 12 persen," tegas Airlangga.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN tidak berdampak signifikan terhadap inflasi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menambahkan bahwa tingkat inflasi saat ini masih terkendali di kisaran 1,6%.