Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Empat Solusi Pakar Hukum untuk Mengatasi Judi Online

Empat Solusi Pakar Hukum untuk Mengatasi Judi Online
Pakar hukum Assoc.Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH ketika memberikan kuliah umum Judi Online dan Penegakan Hukum di Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Darussalam Ambon di Ambon, Rabu (22/1/2025). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Masalah judi online yang kian marak di Indonesia menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, S.H., M.H., pakar hukum dari Universitas Nasional, menawarkan empat langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini. Langkah-langkah tersebut meliputi edukasi publik, penegakan hukum, rehabilitasi, serta penyediaan alternatif aktivitas produktif dan sehat.

Sulistyowati menjelaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online melalui edukasi yang dimulai dari diri sendiri. Dalam kuliah umum bertema Judi Online dan Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Darussalam Ambon, ia menegaskan bahwa edukasi publik merupakan langkah awal untuk mengurangi dampak negatif judi daring.

“Edukasi publik dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online atau daring bisa dimulai dari diri sendiri. Penegakan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku dan memblokir situs serta membatasi akses ke situs judi secara menyeluruh,” ujarnya.

Sulistyowati juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi individu yang telah kecanduan judi online. Bantuan ini diperlukan agar mereka dapat kembali menjalani hidup yang produktif. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan alternatif aktivitas yang sehat dan produktif bagi masyarakat untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam praktik judi daring.

Dalam pemaparannya, Sulistyowati mengungkapkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp283 triliun hanya dalam semester pertama tahun 2024. Lebih dari 8,8 juta orang terlibat, dengan mayoritas berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Empat Solusi Pakar Hukum untuk Mengatasi Judi Online
Pakar hukum Assoc.Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH ketika memberikan kuliah umum Judi Online dan Penegakan Hukum di Indonesia di Fakultas Hukum Universitas Darussalam Ambon, di Ambon, Rabu (22/1/2025). (Dok. ANTARA).

Pemerintah sendiri telah memblokir 5.232.087 konten terkait judi online sejak 2017 hingga 22 November 2024. Namun, tingginya angka ini menunjukkan bahwa upaya tersebut masih belum cukup untuk memberantas judi daring secara tuntas.

Sulistyowati juga mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan judi online semakin marak, seperti lemahnya penegakan hukum, aksesibilitas yang mudah, promosi yang menarik, tekanan ekonomi, pengaruh lingkungan sosial, serta kurangnya kesadaran akan risiko jangka panjang.

“Mudah diakses, promosi menarik, dan perasaan anonim menjadi daya tarik utama judi online,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa sifat anonim ini membuat pemain lebih berani mengambil risiko besar dibandingkan dengan judi konvensional.

Dalam konteks hukum, judi online diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, penegakan aturan ini memerlukan strategi yang lebih terarah dan kolaboratif.