DPR Gelar Rapat Paripurna Bahas Pembentukan Timwas dan Usulan RUU Minerba
DPR RI menggelar rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/1/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat paripurna dengan beberapa agenda penting. Di antaranya adalah pembentukan tim pengawas (timwas) untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bencana alam, serta membahas usulan inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat yang dihadiri oleh 289 anggota secara langsung, sementara tiga anggota lainnya memberikan izin untuk tidak hadir. Dengan total kehadiran 292 anggota dari 579, rapat ini dinyatakan memenuhi kuorum.
"Apakah acara tersebut dapat disetujui?" tanya Dasco kepada para anggota DPR, yang langsung direspons dengan persetujuan bersama.
Dasco menjelaskan, pembentukan Timwas DPR RI untuk perlindungan PMI sangat mendesak mengingat tingginya minat warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh pekerja migran, sehingga pengawasan diperlukan untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi dari Timwas periode 2019–2024.
Selain itu, pembentukan Timwas DPR untuk penanganan bencana alam juga dinilai penting. Frekuensi bencana yang tinggi, yang kerap menyebabkan korban jiwa, kerusakan, dan dampak ekonomi signifikan, menjadi alasan utama. "Adapun kedua tim pengawas DPR ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat," ujar Dasco.
Dalam rapat ini juga dibahas pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang akan menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Sekretariat Jenderal telah menyampaikan daftar nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pendapatnya dengan urutan secara bergiliran," jelas Dasco.
Selain pembahasan timwas dan RUU Minerba, Dasco juga mengungkapkan bahwa DPR RI telah menerima dua surat dari Presiden RI. Surat pertama, dengan Nomor R-61/Pres/11/2024 tertanggal 8 November 2024, berisi permohonan pertimbangan terkait pencalonan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Surat kedua, dengan Nomor R-64/Pres/11/2024 tertanggal 25 November 2024, berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dengan rapat ini, DPR RI menunjukkan komitmennya untuk menangani berbagai isu strategis, mulai dari perlindungan pekerja migran hingga penyempurnaan regulasi di sektor pertambangan dan bencana alam.