DKPP Mulai Tangani Sidang Sengketa Pilkada Pekan Depan
Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Konferensi Pers Laporan Akhir Tahun DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Senin (6/1/2025). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengumumkan akan memulai persidangan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan Pilkada mulai Selasa, 14 Januari 2025. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menjelaskan bahwa kasus-kasus pelanggaran etik yang berkaitan dengan Pilkada akan diproses lebih cepat dibandingkan biasanya. "Khusus untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan Pilkada akan kita lakukan percepatan. Pekan depan, kita sudah mulai menyidangkan perkara Pilkada," ujar Heddy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Uniknya, seluruh persidangan kali ini akan diselenggarakan di Jakarta, berbeda dari prosedur sebelumnya yang mengharuskan sidang dilangsungkan di tingkat provinsi. "Yang biasanya untuk perkara-perkara yang menyangkut pelanggaran etik di kabupaten/kota kita harus sidang di provinsi. Sekarang ini nanti khusus Pilkada, kita akan sidangkan di ruang sidang ini, di Jakarta semuanya," tambahnya.
Heddy menekankan bahwa percepatan ini bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat agar penyelesaian sengketa dapat berlangsung dengan cepat dan memberikan manfaat yang nyata. "Selain itu juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pengadu dan juga teradu. Agar persoalan Pilkada itu nanti ketika para kepala daerah dilantik sebagai kepala daerah, itu sudah tidak lagi menyisakan perkara-perkara etik yang di DKPP," jelasnya.
DKPP mencatat hingga saat ini terdapat 20 pengaduan terkait pelanggaran etik dalam Pilkada yang akan diprioritaskan untuk diproses. Heddy juga memprediksi jumlah kasus tersebut akan terus bertambah seiring dengan meningkatnya pengaduan dari masyarakat.
Langkah percepatan yang diambil DKPP diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu di Indonesia.