Disdik DKI Telusuri Dugaan Penggelapan Dana KIP di SMKN 52 Jakarta
Ilustrasi - Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sedang menyelidiki dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang melibatkan siswa di SMKN 52 Jakarta. Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dan tengah memproses penyelidikan lebih lanjut.
Purwosusilo menyebutkan bahwa tim dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2 sedang menelusuri informasi tersebut. "Sudah (mendapat laporan dugaan penggelapan dana KIP), saat ini masih proses (pemeriksaan)," ujarnya di Jakarta pada Selasa (28/1/2025).
Namun, ia belum dapat memastikan kebenaran dugaan penggelapan, termasuk jumlah siswa yang menjadi korban atau oknum yang terlibat. "Ada tim yang menelusuri di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur 2," tambahnya.
Kabar dugaan penggelapan dana KIP ini mencuat setelah menjadi viral di media sosial, salah satunya melalui unggahan akun Instagram @brorondm. Dalam unggahannya, akun tersebut mengungkap bahwa salah satu siswa SMKN 52 Jakarta pernah mendapatkan KIP pada tahun 2021, tetapi tidak pernah diberitahu oleh pihak sekolah mengenai hal tersebut.
"Segera dia info ke grup alumni dan ternyata banyak yang tidak tahu pernah dapat," tulis akun tersebut.
Menurut unggahan itu, siswa yang merasa dirugikan kemudian memberanikan diri untuk mendatangi sekolah dan mempertanyakan status penerimaan dana KIP. Namun, siswa tersebut diminta membuat surat pernyataan bahwa ia telah menerima dana KIP sebesar Rp1 juta serta tidak akan memberikan komentar terkait penyaluran dana tersebut di sekolah.
Akun @brorondm juga menyebut bahwa pihak sekolah akhirnya mengakui adanya penggelapan dana KIP dan berjanji akan mengembalikannya. "Setelah itu, batch berikut saya kawal. Pihak sekolah mengakui ada penggelapan dan janji kembalikan. Infonya Disdik Jakarta sudah tahu dan akan segera memberi sanksi," tulis akun tersebut.
Dalam menghadapi kasus ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta diharapkan bertindak tegas untuk menyelesaikan dugaan penggelapan tersebut. Penyelidikan yang tengah berlangsung akan menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum dan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti bersalah.
Selain itu, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana bantuan seperti KIP, guna memastikan bahwa manfaatnya benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan.