Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Dari Kendaraan Bermotor Hingga Yacht

Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Dari Kendaraan Bermotor Hingga Yacht
Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12%: Kendaraan Bermotor, Helikopter hingga Balon Udara. (Dok. OKEZONE).

PEWARTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis daftar barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Barang-barang tersebut mencakup kendaraan bermotor, pesawat udara, hingga hunian mewah. Penetapan ini diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 42/PMK.010/2022 untuk kendaraan bermotor dan PMK Nomor 15/PMK.03/2023 untuk barang mewah lainnya.

Dalam sebuah media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan mekanisme dan alasan pengenaan pajak pada barang-barang mewah ini.

"Barang-barang itulah sebetulnya yang menurut satu sisi dikenakan PPnBM. Nah di sisi yang lain, sebagai bagian dari konteks kenaikan PPN kemarin, barang itu yang dikenakan PPN dengan tarif 12% dan diri punya 100% penuh, 12 per 12," ujar Suryo.

Ia menambahkan bahwa pengenaan pajak yang lebih tinggi pada barang mewah bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang bersifat eksklusif dan tidak esensial. "Dan saya sampaikan tadi, di posisi terakhir hari ini, jadi hari ini yang dikenakan PPnBM sebetulnya tinggal sedikit jenis barang," katanya.

Berikut adalah kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12% berdasarkan peraturan tersebut:

1. Kendaraan Bermotor

  • Kendaraan angkutan orang dengan kapasitas hingga 15 penumpang.
  • Kendaraan dengan kabin ganda.
  • Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan sejenis.
  • Kendaraan khusus untuk salju, pantai, gunung, atau sejenisnya.
  • Kendaraan bermotor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin di atas 250 cc.
  • Trailer dan semi-trailer tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
  • Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc.

2. Selain Kendaraan Bermotor

  • Hunian mewah dengan harga jual mulai dari Rp30 miliar.
  • Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak.
  • Peluru dan komponennya, kecuali peluru senapan angin.
  • Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.
  • Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya berbahan peledak.
  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan kendaraan air sejenisnya.
  • Yacht.

Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi barang mewah. Dengan pengenaan pajak yang lebih tinggi, pemerintah berharap dapat mendorong distribusi pendapatan yang lebih merata dan menekan pemborosan konsumsi barang-barang eksklusif.

Dengan daftar yang lebih spesifik dan transparan, diharapkan masyarakat dapat memahami barang-barang yang termasuk kategori mewah dan dikenakan pajak tambahan ini.