Badan Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 700 Ekor Burung di Pelabuhan Merak
![]() |
Badan Karantina Banten Gagalkan Penyelundupan 700 Ekor Burung di Pelabuhan Merak. (Dok. ANTARA) |
Cilegon, Pewarta.co.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) bersama instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 700 ekor burung di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari MH, menyatakan bahwa upaya penyelundupan ini terungkap karena burung-burung tersebut tidak memiliki dokumen karantina yang dipersyaratkan serta tidak dilaporkan kepada petugas yang berwenang.
"Penyelundupan ratusan ekor burung berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dan juga tidak dilaporkan ke petugas karantina," kata Duma dalam keterangannya di Cilegon, Jumat (31/1/2025).
Burung diselundupkan dari Sumatera ke Jakarta
Burung-burung tersebut diamankan oleh Tim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Kamis malam (30/1/2025).
Rencananya, burung-burung tersebut akan dikirim ke Jakarta dari Sumatera dengan menggunakan bus.
Duma menjelaskan bahwa burung yang disita terdiri dari berbagai jenis, yaitu:
- Trucukan – 400 ekor
- Jalak kebo – 100 ekor
- Sogon – 100 ekor
- Kerak besi – 100 ekor
Semua burung ini ditemukan dalam 22 boks plastik putih yang digunakan untuk mengangkut mereka secara ilegal.
Burung dilepasliarkan ke habitat asli
Setelah penyitaan, pihak Karantina Banten melakukan pemeriksaan administratif, fisik, serta kondisi kesehatan burung.
Setelah dipastikan dalam kondisi sehat, burung-burung tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat-Seksi Konservasi Serang untuk dilakukan pelepasliaran ke alam.
"BKSDA Jabar-Seksi Konservasi Serang, KSKP Merak, dan Karantina Banten bersama-sama melakukan pelepasliaran di Kantor Resor Cagar Alam Rawa Danau, Panenjoan, Desa Luwuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang," tambah Duma.
Langkah tegas dalam mencegah perdagangan satwa liar
Duma menegaskan bahwa keberhasilan penggagalan penyelundupan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Karantina Banten dan instansi terkait.
Hal ini juga merupakan langkah konkret dalam menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 yang bertujuan untuk melindungi satwa liar asli Indonesia serta mencegah praktik perdagangan ilegal di wilayah Banten.
"Dengan pelepasan ratusan burung ini, diharapkan satwa tersebut dapat bertahan hidup dan berkembang biak untuk mencegah kepunahan. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari edukasi bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan dan bersama-sama menjaga serta melestarikan kekayaan alam Indonesia," pungkasnya.
Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian flora dan fauna Indonesia serta memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan satwa liar ilegal.