Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Aturan Naik Kereta Api Tetap Sama Meski Virus HMPV Masuk Indonesia

Aturan Naik Kereta Api Tetap Sama Meski Virus HMPV Masuk Indonesia
Ilustrasi - Penumpang naik kereta api di Stasiun Jember. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember menegaskan bahwa, aturan naik kereta api masih tetap berlaku seperti biasa, meskipun virus Human Metapneumovirus (HMPV) telah terdeteksi di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyusul pengumuman Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai keberadaan virus tersebut di tanah air.

Menurut Cahyo, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait perjalanan kereta api meskipun virus HMPV merebak.

"Menanggapi adanya virus HMPV yang masuk ke Indonesia, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan aturan terbaru untuk naik kereta api, sehingga aturan naik kereta api masih sama seperti yang berlaku sekarang," ujarnya di Jember, Jawa Timur, Kamis (9/1/2025).

Penumpang hanya perlu memiliki tiket yang sesuai dengan identitas diri dan memilih rute tujuan tanpa perlu membawa hasil tes COVID-19, sertifikat vaksin, atau memakai masker.

Namun, Cahyo mengingatkan bahwa penumpang yang merasa kurang sehat disarankan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum perjalanan dan tetap menggunakan masker selama perjalanan sebagai tindakan pencegahan.

PT KAI Daop 9 Jember telah menyiapkan tiga pos kesehatan yang dapat digunakan oleh penumpang, masing-masing berada di Stasiun Probolinggo, Stasiun Jember, dan Stasiun Ketapang.

"Jika penumpang merasa kurang sehat dalam perjalanan, mereka dapat langsung menghubungi petugas agar diarahkan untuk pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Selain pos kesehatan di stasiun, KAI juga menyediakan Klinik Mediska yang dekat dengan lokasi tersebut. Klinik ini dilengkapi tenaga medis yang siap memberikan penanganan jika penumpang mengalami masalah kesehatan.

Sebagai langkah preventif, PT KAI rutin mencuci kereta api, baik bagian eksterior maupun interior, menggunakan bahan-bahan yang efektif membunuh kuman. Setelah kereta selesai beroperasi, dilakukan fumigasi untuk memastikan kebersihan secara menyeluruh.

"Kami berkomitmen untuk menyediakan transportasi yang sehat, aman, dan nyaman," kata Cahyo.

Cahyo menegaskan bahwa PT KAI Daop 9 Jember siap mendukung kebijakan pemerintah jika nantinya ada aturan baru terkait perjalanan kereta api seiring dengan adanya virus HMPV.

"Kami siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah terkait aturan naik kereta api, dengan perhatian khusus pada adanya virus HMPV," tambahnya.

Cahyo mengimbau agar masyarakat tidak khawatir terhadap ancaman virus HMPV. PT KAI terus mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang, serta mengikuti arahan pemerintah untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan transportasi kereta api.