Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Apakah Telat Bayar Akulaku Bisa Ajukan Pinjaman Lagi? Ini Penjelasannya

Apakah Telat Bayar Akulaku Bisa Ajukan Pinjaman Lagi? Ini Penjelasannya
Ilustrasi. Aplikasi pinjaman online Akulaku.

PEWARTA.CO.ID - Pinjaman online menjadi salah satu solusi yang praktis untuk kebutuhan mendesak. Namun, penting untuk mengelola keuangan dengan baik agar tidak mengalami keterlambatan pembayaran, karena ini dapat memengaruhi kelayakan Anda untuk mengajukan pinjaman di masa depan.

Salah satu penyedia layanan pinjaman online yang cukup populer di Indonesia adalah Akulaku.

Akulaku memiliki banyak nasabah di berbagai daerah di dalam negeri. Namun, seiring perjalanan, banyak pengguna yang memiliki masalah gagal bayar (galbay). Di mana kebanyakan dilatarbelakangi persoalan kesulitan uang.

Yang menjadi pertanyaan, saat galbay atau telat membayar tagihan, apakah masih bisa mengajukan pinjaman lagi?

Berikut penjelasan terkait apakah pengguna Akulaku yang telat membayar tagihan masih bisa mengajukan pinjaman lagi termasuk konsekuensi yang mungkin dihadapi.

Apakah telat bayar Akulaku bisa meminjam lagi?

Jika pengguna Akulaku hanya mengalami keterlambatan pembayaran beberapa hari tetapi segera melunasi tagihan, kemungkinan besar masih dapat mengajukan pinjaman di kemudian hari. Namun, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan:

Skor kredit

Riwayat keterlambatan pembayaran dapat memperburuk skor kredit Anda. Hal ini berpotensi menyulitkan proses pengajuan pinjaman di masa depan, baik di Akulaku maupun di layanan finansial lainnya.

Kondisi keuangan

Pastikan keuangan Anda sudah stabil sebelum mengajukan pinjaman lagi. Kemampuan membayar tepat waktu menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam utang lebih besar.

Jumlah pinjaman

Ajukan pinjaman sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Memilih jumlah yang sesuai akan membantu menghindari risiko gagal bayar.

Namun, jika tagihan dan denda belum dilunasi, Akulaku tidak akan memungkinkan pengguna untuk mengajukan pinjaman lagi. Bahkan, jika limit akun sudah habis, pengguna bisa mendapatkan tindakan tegas dari pihak Akulaku.

Sanksi jika telat bayar tagihan Akulaku

Seperti layanan pinjaman daring lainnya, Akulaku menerapkan sanksi bagi pengguna yang tidak membayar tagihan tepat waktu. Sanksi tersebut meliputi:

1. Denda keterlambatan

Berdasarkan informasi dari laman resmi Akulaku, debitur yang telat membayar tagihan akan dikenakan denda sebesar 6 persen dari jumlah angsuran untuk setiap bulan keterlambatan.

  • Keterlambatan 1 hari: Denda mulai berlaku sehari setelah jatuh tempo.
  • Terlambat ebih dari 30 hari: Denda tambahan sebesar 6 persen akan dikenakan untuk bulan berikutnya, dan terus bertambah hingga tagihan lunas atau hingga waktu keterlambatan mencapai 720 hari (2 tahun).

2. Penagihan oleh debt collector (DC) lapangan

Jika debitur tidak melunasi tagihan setelah jatuh tempo, Akulaku akan mengirimkan peringatan melalui pesan teks atau telepon.

Apabila peringatan ini tidak direspons, pihak DC Akulaku di lapangan akan mengunjungi rumah debitur untuk melakukan penagihan langsung.

Pentingnya mengelola keuangan

Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjaman daring seperti Akulaku, pastikan Anda mempertimbangkan kondisi keuangan dengan matang.

Memahami risiko dan kewajiban pembayaran adalah langkah penting untuk menghindari kesulitan di kemudian hari.

Dengan pengelolaan keuangan yang baik dan mematuhi aturan pembayaran, pengguna dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal tanpa menghadapi risiko gagal bayar atau dampak buruk lainnya.