Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

Ahok Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

Ahok Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). Ahok diperiksa menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan yang kini berstatus terdakwa. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Basuki Tjahaja Purnama (BTP), yang lebih dikenal sebagai Ahok, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2014. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina pada periode 2019–2024.

Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pukul 11.15 WIB. Ia membenarkan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Buat saksi untuk perkara LNG Pertamina," ujar Ahok kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa keterangannya akan diberikan dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama Pertamina. "Iya, karena kan kami waktu itu yang temukan ya, kami kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu," jelasnya.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG Pertamina yang melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Karen juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider dua tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta pembayaran uang pengganti sebesar 113,83 juta dolar AS dari perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), yang terlibat dalam pengadaan LNG tersebut.

KPK terus mengembangkan penyelidikan kasus ini. Pada 2 Juli 2024, penyidik KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dengan inisial HK dan YA.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat itu.

Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam dugaan penyimpangan dalam pengadaan LNG di Pertamina, yang telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Kasus ini menjadi salah satu fokus besar KPK dalam memberantas korupsi di sektor energi. Dengan keterlibatan Ahok sebagai saksi, KPK berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk memperjelas alur kasus dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara, terutama di sektor strategis seperti energi.