Iklan -- Scroll untuk lanjut membaca

5 Syarat Wajib Bisnis Online yang Aman

5 Syarat Wajib Bisnis Online yang Aman
Ilustrasi - Berbisnis online. (Dok. OKEZONE).

PEWARTA.CO.ID - Di tengah pesatnya perkembangan dunia digital, bisnis online menjadi pilihan banyak orang untuk memulai usaha. Namun, agar bisnis berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu (29/1/2025), Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) membagikan lima syarat utama yang perlu diperhatikan sebelum memulai usaha online.

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sebagai bentuk legalitas bisnisnya. Bagi pengusaha di bidang tertentu, kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) juga diperlukan untuk memastikan bahwa produk yang dijual telah sesuai dengan standar keamanan dan regulasi yang berlaku.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP menjadi salah satu dokumen penting dalam menjalankan bisnis online. Dokumen ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, tetapi juga berfungsi sebagai syarat legalitas usaha.

3. Memenuhi Standar dan Legalitas Produk

Setiap produk yang dijual harus sesuai dengan standar yang berlaku. Jika produk memerlukan izin khusus, pelaku usaha wajib memiliki dokumen legalitas yang relevan, seperti izin edar, sertifikasi BPOM, label halal, atau Standar Nasional Indonesia (SNI).

4. Mengantongi Izin Usaha

Izin usaha menjadi syarat utama bagi pelaku bisnis online agar bisa beroperasi dengan sah. Jenis izin yang dibutuhkan bergantung pada sektor usaha yang dijalankan, misalnya Izin Usaha Industri (IUI) atau Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).

5. Identitas Resmi Pelaku Usaha

Setiap pelaku usaha wajib memiliki identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen lain yang diakui oleh pemerintah sebagai bukti keabsahan identitasnya.

Memastikan kelima persyaratan ini terpenuhi dapat membantu pelaku usaha menjalankan bisnis online dengan lebih mudah, lancar, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.