Waketum PKB: Beri Kesempatan Pemerintah Jalankan Kenaikan PPN 12 Persen
Wakil Ketua Umum PKB Faisol Riza menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisol Riza, mengimbau masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah dalam menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, sesuai dengan mandat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Riza juga mendorong masyarakat yang keberatan dengan kebijakan tersebut untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah konstitusional.
“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak, kembalinya juga kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM,” ujar Riza dalam siaran persnya, Senin (23/12/2024).
Menurut Riza, peningkatan tarif PPN bertujuan mendukung pembiayaan program pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini dinilai penting untuk mendukung berbagai kebutuhan, seperti gaji guru, sertifikasi, pembangunan sekolah, hingga penyediaan rumah layak huni.
“Kalau kita tidak menambah pajak, dari mana kita membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, tiga juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak menambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi,” tegas Riza.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Riza mengingatkan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaannya. Ia menekankan agar tidak ada penyalahgunaan anggaran atau kebocoran selama kebijakan ini diterapkan.
“Sekali lagi, berikan kesempatan kepada pemerintah menjalankan undang-undang menyangkut PPN 12 persen. Kita awasi pelaksanaannya agar tidak disalahgunakan, atau terjadi kebocoran. Setelah itu, kita evaluasi bersama pelaksanaannya,” imbuhnya.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen efektif mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini sesuai dengan amanah UU HPP yang disahkan pada tahun 2021.
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, 16 Desember 2024.
Airlangga juga menegaskan bahwa sebagian barang kebutuhan pokok (bapokting) akan dibebaskan dari PPN. Barang-barang yang dikecualikan meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan tertentu, telur ayam ras, cabai, bawang merah, dan gula pasir.
Selain itu, beberapa barang pokok seperti tepung terigu, minyak goreng merek Minyakita, dan gula industri akan mendapatkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan tarif 1 persen. Artinya, tarif PPN pada barang tersebut tetap dikenakan sebesar 11 persen.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan kenaikan PPN tidak memberikan beban tambahan pada masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.