WARTA UPDATE

Viral Penolakan Ibadah Natal di Cibinong Bogor, Begini Penjelasan Ketua RT

Viral Penolakan Ibadah Natal di Cibinong Bogor, Begini Penjelasan Ketua RT
Pendeta Niky Jefta Wakari (kiri) dan Ketua RT 05 Perumahan Cipta Graha Permai, Idmon Teski (kanan). --Dok. Ist

BOGOR, PEWARTA - Baru-baru ini, media sosial diramaikan dengan kabar penolakan ibadah Natal yang terjadi di sebuah perumahan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Informasi ini menyebar luas setelah akun X bernama @JhonSitorus_18 mengunggah potongan video yang memperlihatkan situasi tersebut. Dalam unggahannya, Jhon menyoroti minimnya toleransi beragama di Indonesia.

“Gini amat kehidupan beragama di Indonesia, merayakan Natal pun DILARANG oleh gerombolan manusia yg merasa paling SUCI GPDI Tegar Beriman DILARANG melaksanakan ibadah perayaan Natal Minggu Sore 8 Desember 2024,” tulis Jhon dalam unggahannya, Rabu (12/12/2024).


Kekecewaan Pendeta Niky Jefta Wakari

Video tersebut memperlihatkan Pendeta Niky Jefta Wakari yang mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan warga yang menutup akses menuju lokasi ibadah Natal.

Pendeta Niky mengklaim telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak terkait sebelum kegiatan tersebut berlangsung.

“Apa jadinya saudara, sampai saat ini kami atau jemaat yang ada tidak diberikan jalan, diberikan akses,” ujar Pendeta Niky dalam video itu.

“Sebagai warga negara yang baik saya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada RT setempat, kepada Kepolisian, kepada Koramil bahwa hari ini jam 15.00 kami akan mengadakan ibadah Natal dengan jemaat sendiri dan undangan termasuk juga saudara-saudara yang ada. Tetapi apa jadinya saudara?” tambahnya.


Penjelasan Ketua RT setempat

Ketua RT 05 di Perumahan Cipta Graha Permai, Idmon Teski, memberikan klarifikasi terkait peristiwa ini.

Menurut Idmon, permasalahan utama bukanlah pelarangan beribadah Natal, melainkan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari lokasi tersebut.

Bangunan yang digunakan bukanlah gereja, melainkan rumah tinggal yang tidak memiliki izin resmi untuk dijadikan tempat ibadah.

“Kita permasalahkan status rumah ibadah itu karena itu izin mendirikan bangunan milik perumahan. Dalam artian IMB-nya itu izin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal,” ujar Idmon dikutip dari Disway.id, Rabu (11/12/2024).

Idmon menegaskan bahwa warga tidak pernah melarang kegiatan ibadah, namun aturan-aturan terkait tetap harus dihormati.

“Orang beribadah juga ada aturannya. Untuk mengenai hak asasi, kita sudah istilahnya tidak akan melarang orang melakukan ibadah. Hanya ini posisi aturannya yang kita cermati,” jelasnya.

“Intinya tidak melarang orang melakukan ibadah, tapi sesuai dengan aturan. Mungkin dia melakukan ibadah dalam arti lingkup keluarga mereka sendiri atau beberapa orang dalam lingkup kompleks, silakan, monggo. Itu hak yang benar-benar kita jaga.” imbuhnya.

Masih kata Idmon, kekhawatiran warga muncul ketika kegiatan ibadah tersebut melibatkan jamaah dari luar kompleks perumahan dengan jumlah yang cukup banyak.

“Ini masalahnya melibatkan jamaah dari luar. Bahkan, kejadian kemarin ini termasuk sudah over, jamaahnya hampir 90 orang,” ujarnya.