Pemkot Bandung Tetapkan Tujuh Bangunan Ikonik Sebagai Cagar Budaya
Ilustrasi - Satu dari tujuh bangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung sebagai cagar budaya di Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB), Bandung, Jawa Barat. (Dok. ANTARA) |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menetapkan tujuh bangunan bersejarah di Kota Kembang sebagai cagar budaya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya melestarikan warisan budaya dan sejarah yang dimiliki Bandung.
Menurut Ricky Gustiadi, Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya adalah:
- Gedung Indonesia Menggugat
- Rumah Inggit Garnasih
- Kantor PT KAI
- Gedung OSVIA
- Gedung Pengadilan Negeri Bandung
- Gedung De Vries
- Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB)
"Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang," ujar Ricky pada Jumat (13/12/2024).
Ricky menambahkan, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk melestarikan bangunan bersejarah tersebut. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memberikan insentif pajak kepada pemilik bangunan cagar budaya serta melakukan revisi peraturan daerah untuk memperkuat perlindungan hukum.
"Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung," tambahnya.
Penetapan bangunan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arif Syaifudin, menjelaskan bahwa pengakuan ini tidak hanya mempertegas identitas Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka potensi pemanfaatan bangunan bersejarah untuk berbagai bidang.
“Penetapan ini tidak hanya menguatkan identitas Kota Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, dan penelitian,” kata Arif.
Arif berharap langkah ini dapat menginspirasi masyarakat Bandung untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya. Dengan perhatian yang lebih besar, diharapkan keberadaan bangunan bersejarah ini tidak hanya dilindungi, tetapi juga dimanfaatkan secara positif untuk mendukung perkembangan kota di bidang pendidikan dan pariwisata.
Pemkot Bandung juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga dan melestarikan bangunan-bangunan bersejarah tersebut, sehingga nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya tetap terjaga untuk generasi mendatang.