Pemerintah Anggarkan Rp265,5 Triliun untuk Insentif Pembebasan PPN pada 2025
Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Dok. ANTARA). |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia merencanakan anggaran sebesar Rp265,5 triliun untuk insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun depan, Rp265,5 triliun untuk pembebasan PPN saja. Itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bertema Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sebagai perbandingan, alokasi insentif PPN pada 2023 mencapai Rp210,2 triliun, sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp231 triliun.
Insentif PPN tahun 2025 akan diarahkan ke berbagai sektor, mulai dari bahan makanan, UMKM, hingga properti dan otomotif. Berikut adalah rincian sektor yang mendapatkan pembebasan PPN:
Bahan Makanan
- Total insentif: Rp77,1 triliun.
- Rincian: Rp50,5 triliun untuk kebutuhan pokok (beras, jagung, kedelai, susu segar, unggas, dan lainnya), serta Rp26,6 triliun untuk hasil perikanan dan kelautan.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
- UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun akan dibebaskan dari PPN dengan nilai insentif sebesar Rp61,2 triliun.
Transportasi
- Total insentif: Rp34,4 triliun.
- Rincian: Rp23,4 triliun untuk angkutan umum, Rp7,4 triliun untuk jasa freight forwarding, dan Rp2,6 triliun untuk jasa pengiriman paket.
Pendidikan dan Kesehatan
- Total insentif: Rp30,8 triliun.
- Rincian: Rp26 triliun untuk jasa pendidikan dan Rp4,3 triliun untuk pelayanan kesehatan medis.
Jasa Keuangan dan Asuransi
- Pembebasan PPN untuk jasa keuangan mencapai Rp19,1 triliun, sementara asuransi mencapai Rp8,7 triliun, dengan total Rp27,9 triliun.
Otomotif dan Properti
- Total insentif: Rp15,7 triliun, meliputi Rp11,4 triliun untuk sektor otomotif dan Rp2,1 triliun untuk insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP).
Listrik dan Air Bersih
- Total insentif: Rp14,1 triliun.
- Rincian: Rp12,1 triliun untuk listrik (kecuali rumah dengan daya di atas 6.600 VA) dan Rp2 triliun untuk air bersih.
Lain-lain
- Kawasan bebas: Rp1,6 triliun.
- Jasa keagamaan dan pelayanan sosial: Rp700 miliar.
Selain insentif PPN, pemerintah juga mengalokasikan Rp144,7 triliun untuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) dan Rp35,2 triliun untuk jenis pajak lainnya. Secara total, insentif perpajakan pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp445,5 triliun, setara dengan 1,83 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Seiring dengan rencana pemberian insentif ini, pemerintah juga menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meski demikian, fasilitas pembebasan PPN akan tetap diberikan untuk barang dan jasa strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.