WARTA UPDATE

Pemerintah Akan Perpanjang Klaim JKP Jadi 6 Bulan untuk Hadapi Dampak Kenaikan PPN

Pemerintah Akan Perpanjang Klaim JKP Jadi 6 Bulan untuk Hadapi Dampak Kenaikan PPN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Dalam rangka persiapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, pemerintah berencana memperpanjang masa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari tiga bulan menjadi enam bulan setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Masa klaim (JKP) bisa diperpanjang sampai 6 bulan, dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertema Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan manfaat layanan JKP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, klaim JKP hanya dapat diajukan selama tiga bulan setelah PHK dengan manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya.

Namun, dalam kebijakan baru ini, manfaat tersebut akan ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan penuh.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun.

“Ini akan dibuatkan kemudahan, sehingga mereka yang kehilangan pekerjaan diharapkan akan bisa mengakses, mendapatkan bantuan JKP,” ucap Sri Mulyani.

Selain itu, pemerintah telah mengalokasikan dana melalui APBN untuk mendukung program JKP. Fokus utama adalah memperbaiki sistem agar mempermudah akses bagi pekerja yang terkena dampak PHK.

Kebijakan perpanjangan masa klaim JKP ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian terhadap rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen. Penetapan tarif baru ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun tarif PPN naik, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dengan perpanjangan klaim JKP dan peningkatan manfaatnya, diharapkan pekerja dapat memiliki waktu lebih panjang untuk mendapatkan dukungan finansial sambil mencari pekerjaan baru.

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan fiskal dan perlindungan sosial di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.