KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Menkumham Yasonna Laoly
Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/11/2024). (Dok. ANTARA) |
PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, yang sebelumnya diagendakan sebagai saksi dalam salah satu kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, penjadwalan ulang dilakukan karena Yasonna memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
“Untuk YSL, info dari penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” jelas Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Meski demikian, KPK belum mengumumkan tanggal baru untuk pemeriksaan Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hingga kini, KPK belum memberikan informasi rinci mengenai perkara yang melibatkan Yasonna sebagai saksi. Tessa menyebutkan, detail terkait perkara tersebut biasanya akan diungkap bersamaan dengan jadwal pemeriksaan saksi.
“Penyidik KPK umumnya akan memberikan penjelasan soal perkaranya bertepatan dengan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun saat ini belum ada penjelasan soal perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil,” ujar Tessa.
Juru bicara KPK menjelaskan bahwa lembaga antirasuah hanya dapat menyampaikan informasi terkait pemeriksaan pada hari yang bersangkutan dijadwalkan hadir.
“Jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di hari-'H'. Hari-'H' yang bersangkutan diminta keterangan, hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan pada saat hari-'H',” kata Tessa.
Dengan penjadwalan ulang ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari KPK mengenai kasus yang tengah diselidiki. Proses hukum terhadap Yasonna Laoly sebagai saksi diharapkan dapat segera berlangsung sesuai dengan jadwal baru yang akan diumumkan oleh KPK.