Kemnaker Terbitkan Aturan Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama
PEWARTA.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan surat edaran baru mengenai pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan. Aturan ini tertuang dalam SE Menaker RI Nomor M/6/HK.04/XII/2024, yang bertujuan memberikan panduan kepada perusahaan terkait hak pekerja atas libur dan cuti bersama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan dalam surat edaran tersebut bahwa pekerja atau buruh tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
“Pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi,” ujar Yassierli sebagaimana tertulis dalam surat edaran tersebut.
Pekerjaan yang Berjalan Terus Menerus
Namun, terdapat pengecualian untuk jenis pekerjaan tertentu yang sifatnya harus dilakukan secara terus menerus. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003, pengusaha dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan semacam itu.
Dalam situasi tersebut, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja menjadi kunci. Selain itu, pemerintah mewajibkan pengusaha untuk membayar upah kerja lembur kepada pekerja yang bertugas pada hari libur nasional.
Kebijakan Terkait Cuti Bersama
Terkait cuti bersama, surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaannya bersifat fakultatif atau opsional. Keputusan untuk melaksanakan cuti bersama harus didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, serikat pekerja, atau buruh. Hal ini juga dapat disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, serta mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
Hak cuti tahunan pekerja akan berkurang apabila pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama.
“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran nomor M/3/HK.04/V/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelas Yassierli.
Aturan baru ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pekerja atas libur dan kebutuhan operasional perusahaan. Dengan adanya kesepakatan yang baik antara pekerja dan pengusaha, diharapkan pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan produktivitas perusahaan.