WARTA UPDATE

Golkar Kritik PDIP Terkait Sikap pada Kenaikan PPN 12 Persen

Golkar Kritik PDIP Terkait Sikap pada Kenaikan PPN 12 Persen
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. (Dok. ANTARA).

PEWARTA.CO.ID - Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menyoroti sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang dianggap tidak konsisten atau "mencla-mencle" terkait kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," ujar Misbakhun dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Misbakhun menanggapi langkah PDIP yang menyerukan pembatalan kebijakan kenaikan PPN. Ia menyebut bahwa PDIP pernah berperan dalam pembahasan dan pengesahan kebijakan tersebut melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

"Mereka terlibat dalam proses politik pembuatan undang-undang itu, bahkan kader PDI Perjuangan Dolfie OFP (Dolfie Othniel Frederic Palit) menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat pertama kali RUU itu diberikan nama, lalu berubah disetujui menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," jelasnya.

Menurut Misbakhun, tidak tepat jika PDIP kini terlihat mengambil jarak dari kebijakan yang mereka dukung saat pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. Undang-undang ini mengatur kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan rencana kenaikan menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

Misbakhun juga menyoroti peran Fraksi Golkar dalam pembahasan RUU HPP. Ia menyebut Golkar berkomitmen membela kepentingan masyarakat kecil, termasuk dengan mengusulkan penurunan tarif pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen.

"Fraksi Partai Golkar justru sempat tidak dilibatkan pada beberapa pertemuan lobi dalam pembahasan RUU tersebut karena dianggap terlalu memberikan banyak pembahasan dan argumentasi yang bersifat kritis atas beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ujarnya.

Misbakhun menegaskan bahwa kenaikan PPN 12 persen merupakan amanat UU HPP yang harus dijalankan oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

"Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024–2029, Bapak Presiden Prabowo bersumpah harus menjalankan konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan selurus-lurusnya," tegasnya.

Namun, ia memuji sikap Presiden Prabowo yang menerapkan kebijakan ini dengan pendekatan moderasi, yakni mengenakan PPN 12 persen terutama pada barang-barang mewah.

"Bahwa amanat undang-undang tetap dijalankan dengan memperhatikan semua aspirasi masyarakat dan dunia usaha soal situasi ekonomi terkini yang memang membutuhkan banyak insentif dari negara. Untuk itu, Partai Golkar selalu memberikan dukungan kepada setiap arahan dan langkah politik dari Bapak Presiden Prabowo untuk diikuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutup Misbakhun.

Dengan langkah moderasi tersebut, Golkar percaya kebijakan ini dapat mendukung stabilitas ekonomi tanpa mengabaikan aspirasi rakyat dan pelaku usaha.