BPJPH Dorong Industri Farmasi Segera Ajukan Sertifikasi Halal
Kepala BPJPH saat melaksanakan kunjungan kerja ke sebuah perusahaan bioteknologi asal Korea Selatan di kawasan Cikarang, Jawa Barat. (Dok. ANTARA) |
PEWARTA.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Kepala BPJPH, Haikal Hassan, terus mengimbau pelaku industri farmasi untuk segera mengajukan sertifikasi halal. Seruan ini bertujuan memastikan produk-produk farmasi, termasuk yang berbasis teknologi tinggi seperti sel punca (stem cell), dapat memenuhi standar halal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Tujuan kami datang adalah untuk memastikan bahwa (produk farmasi) yang diproses oleh Daewoong ini adalah halal. Apalagi perusahaan ini juga memproduksi sel punca (stem cell) yang kami dorong agar juga segera memproses sertifikasi halal sehingga menjadi pionir stem cell bersertifikasi halal,” ujar Haikal Hassan di Jakarta, Rabu.
Haikal menambahkan, kunjungan langsung ke pabrik farmasi, seperti yang dilakukan di Daewoong Biologics, bertujuan memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal. Meski kewajiban sertifikasi halal untuk produk farmasi baru berlaku mulai Oktober 2026, BPJPH ingin memastikan langkah awal industri sudah dilakukan sejak dini.
Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 10 persen dari populasi Indonesia, atau sekitar 26 juta orang, sangat peduli terhadap kesehatannya. Karena itu, produk terapi kesehatan seperti stem cell tidak boleh mengabaikan aspek halal.
Baik In Hyun, Head of Business Daewoong Biologics Indonesia, menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif BPJPH dan berkomitmen untuk mendaftarkan sertifikasi halal pada tahun ini.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh BPJPH dalam memajukan sektor farmasi di Indonesia. Melalui inisiatif ini, kami berkomitmen untuk mendapatkan sertifikasi halal pertama untuk produk stem cell, sehingga meningkatkan rasa aman dan kenyamanan bagi pasien yang menggunakan produk ini,” jelas Baik In Hyun.
Mengutip informasi dari Kementerian Kesehatan, stem cell merupakan sel induk dengan kemampuan memperbanyak diri dan berubah menjadi berbagai jenis sel. Teknologi ini memiliki potensi besar dalam memperbaiki sistem imun dan meregenerasi sel yang rusak, sehingga menjadi inovasi penting di dunia kesehatan.
Di Indonesia, saat ini hanya terdapat empat fasilitas pengembangan stem cell yang telah disertifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPJPH mendorong agar keempat fasilitas tersebut segera melengkapi proses sertifikasi halal, sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Dengan langkah ini, BPJPH berharap industri farmasi di Indonesia dapat menjadi pelopor dalam menghadirkan produk-produk farmasi halal yang tidak hanya memenuhi kebutuhan medis tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat.